• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLISI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Author Details

    Anggota DPRD Sumut Bikin Laporan ke Polda soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

    garda network International
    Februari 28, 2026, Februari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T23:43:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Anggota DPRD Sumut Bikin Laporan ke Polda soal Dugaan Pencemaran Nama Baik






    Medan – Seorang anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem, Rahmansyah Sibarani, resmi membuat laporan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut ditujukan kepada seorang pria berinisial DRS dan telah tercatat dengan nomor STTLP/B/324/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.



    Rahmansyah menjelaskan, laporan itu dibuat setelah dirinya mengetahui adanya pernyataan DRS yang dimuat di salah satu media online pada malam 25 Februari 2026. Dalam pernyataan tersebut, DRS diduga menyampaikan tudingan yang dianggap memfitnah serta menyerang nama baik dirinya beserta keluarga.



    “Kami melaporkan DRS karena ada pernyataan yang menuduh saya dan keluarga melakukan intervensi dan intimidasi dalam kasus yang dialami Amri Lubis,” ujar Rahmansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2026).



    Selain itu, Rahmansyah menyebut terlapor juga menuding keluarganya menjadikan Amri Lubis sebagai korban politik. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik serta mengarah pada fitnah terhadap dirinya dan keluarga.



    “Yang bersangkutan menuduh bahwa Amri Lubis merupakan korban politik keluarga kami. Pernyataan itu jelas merusak nama baik dan tidak sesuai dengan fakta,” tegasnya.



    Kronologi Peristiwa


    Rahmansyah memaparkan bahwa persoalan ini bermula dari peristiwa yang dialami keponakannya, Muhammad Rizky Amanda Sibarani, pada 2 Januari 2026 di wilayah Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah. Saat itu, korban mengalami luka di bagian leher hingga harus mendapatkan jahitan di Puskesmas Barus dan menjalani perawatan inap selama beberapa hari di salah satu klinik.



    Meski mengalami luka cukup serius, pihak keluarga disebut tidak serta-merta membuat laporan polisi. Mereka mengaku masih menunggu itikad baik dari Amri Lubis untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.



    “Namun setelah kami menunggu beberapa hari, justru anak kami yang lebih dulu dilaporkan. Kami menghormati laporan saudara Amri Lubis ke Polres Tapanuli Tengah dan percaya proses hukum dilakukan secara profesional oleh penyidik,” ujarnya.



    Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan, baik di Polres Tapanuli Tengah maupun di Polsek Barus, harus dihormati oleh semua pihak tanpa adanya opini yang dinilai dapat menggiring persepsi publik.



    Bantahan atas Tudingan



    Berdasarkan informasi yang diterimanya, DRS sebelumnya menyampaikan pernyataan bahwa perkara hukum yang melibatkan Amri Lubis di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah disebut sebagai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Ahmad Rizky Amanda Sibarani, yang disebut sebagai anak Ketua DPRD Tapanuli Tengah.



    Rahmansyah menilai pernyataan tersebut sebagai pembalikan fakta. Ia menyebut Ahmad Rizky Amanda Sibarani justru merupakan korban, sementara Amri Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Lapas Kelas III Barus.



    DRS juga diduga menuding adanya rekayasa perkara di Polsek Barus, serta intervensi dan intimidasi dari mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan salah satu anggota DPRD Sumut, termasuk pimpinan DPRD Tapanuli Tengah.



    Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



    “Iya, laporannya sudah kami terima dan akan ditangani oleh penyidik,” ujarnya singkat.



    Kasus ini pun menambah dinamika persoalan hukum yang tengah menjadi perhatian publik di wilayah Tapanuli Tengah. Semua pihak diharapkan menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum guna menjaga kondusivitas serta kepastian hukum di tengah masyarakat.(Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini