PELAKU UMKM KELUARKAN SURAT SOMASI, TUNTUT GANTI RUGI PLN AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK MASAL


 

Advertisement


 


 

PELAKU UMKM KELUARKAN SURAT SOMASI, TUNTUT GANTI RUGI PLN AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK MASAL

POLRI WATCH
Senin, 25 Mei 2026

PELAKU UMKM KELUARKAN SURAT SOMASI, TUNTUT GANTI RUGI PLN AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK MASAL
 



MEDAN, — Dampak kerugian akibat pemadaman listrik bergilir hingga padam total (blackout) yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 18.40, terus berjatuhan. Kali ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) angkat suara tegas dan berencana mengirimkan surat somasi resmi kepada PT PLN (Persero) atas kerugian materiil yang dialami.
 



Salah satu korban yang sangat dirugikan adalah Subagio, S.H., seorang pelaku usaha kuliner dan pedagang es krim. Akibat padamnya aliran listrik selama berjam-jam, seluruh stok dagangan es krim miliknya mencair, rusak total, dan tidak lagi layak dijual. Kerugian ini dinilai sangat berat dan tidak sebanding dengan pelayanan yang diterimanya sebagai pelanggan setia.
 



Ketimpangan Hak dan Kewajiban
 
Subagio menyampaikan kekecewaan mendalam terkait perlakuan yang dirasakan tidak adil antara kewajiban pelanggan dan tanggung jawab penyedia jasa. Menurutnya, selama ini PLN sangat tegas dan cepat memberikan sanksi, berupa denda hingga pemutusan aliran, jika pelanggan terlambat membayar tagihan. Namun, ketika PLN yang gagal memberikan pelayanan, tanggung jawabnya terasa sangat minim.
 
“Selama ini kami selalu membayar rekening listrik tepat waktu, bahkan tidak pernah terlambat, karena kami sadar itu adalah kewajiban. Tapi ada ketimpangan nyata: kalau kami telat bayar sedikit saja, langsung didenda dan diputus aliran. Sebaliknya, saat hak kami tidak terpenuhi, listrik mati berjam-jam sampai dagangan kami rusak parah, PLN seolah lepas tangan dan hanya sebatas meminta maaf. Ini sangat tidak adil,” tegas Subagio kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
 



Karena merasa keberatan atas kerugian yang diderita, Subagio menegaskan akan segera mengirimkan surat somasi resmi kepada manajemen PLN. Langkah ini diambil sebagai bentuk peringatan dan tuntutan agar PLN segera memberikan kompensasi ganti rugi atas kerusakan barang dagangannya.
 


Ancaman Gugatan Class Action Berdasar UU Ketenagalistrikan
 
Subagio, yang juga memahami jalur hukum, mengancam akan melakukan gugatan hukum bersama atau class action jika pihak PLN tetap diam dan tidak merespons tuntutan masyarakat. Ia menegaskan tindakan PLN telah melanggar hak-hak konsumen yang dilindungi undang-undang.
 
“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan atau penyelesaian, kami tidak segan mengajukan gugatan bersama. PLN telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam pasal jelas tertulis bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus, bermutu, andal, dan mendapatkan pelayanan perbaikan yang cepat saat gangguan terjadi. Hak kami dilanggar, kerugian kami nyata, maka tanggung jawab PLN mutlak ada,” tandasnya.
 
PLN Diminta Proaktif Data Kerugian Masyarakat
 





Sementara itu, Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom., yang juga menyoroti kasus ini, mendukung penuh langkah tegas yang diambil para pelaku UMKM. Ia menilai, masih banyak korban lain yang sebenarnya dirugikan namun enggan menuntut haknya karena dianggap rumit atau tidak mungkin.
 
Menurut Rules Gajah, sikap pasif PLN dalam hal ini sangat disayangkan. Sebagai badan usaha milik negara yang melayani publik, PLN seharusnya turun tangan langsung mendata kerugian warga, bukan hanya mengeluarkan permohonan maaf lewat pernyataan pers.
 
“Sangat banyak masyarakat yang dirugikan—mulai dari pedagang makanan, pemilik usaha kulkas, hingga rumah tangga—namun mereka enggan menuntut. Padahal kewajiban PLN seharusnya bukan hanya memberi maaf, tapi aktif mendata dan mengompensasi kerugian akibat kelalaian sistem. Jangan hanya pandai menagih, tapi lemah dalam bertanggung jawab saat layanan gagal,” ujar Rules Gajah.
 
Harapan Masyarakat
 
Hingga berita ini diturunkan, para pelaku usaha dan masyarakat luas berharap manajemen PLN wilayah Sumatera Utara segera merespons keluhan. Masyarakat menuntut adanya langkah nyata: mulai dari pendataan kerugian yang sistematis, mekanisme klaim ganti rugi yang mudah diakses, hingga jaminan perbaikan infrastruktur agar pemadaman massal tidak terulang kembali dan merugikan ekonomi warga.
 
Isu ini semakin menguatkan tuntutan publik agar pelayanan kelistrikan di Sumatera Bagian Utara dievaluasi total, mengingat insiden serupa terus berulang dan menimbulkan dampak ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat.
 
 
 
Berita ini akan terus kami pantau perkembangannya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyebarluaskan informasi ini agar suara korban terdengar lebih keras dan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Tag Terpopuler