Kekerasan Pasca Penangkapan Masih Terjadi, Rules Gajah: Oknum Polisi yang Melakukan Tindakan di Luar Nalar Juga Bisa Diproses Hukum
MEDAN, Sabtu 4 Juni 2026 – Masih maraknya kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terhadap tersangka setelah proses penangkapan, menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Kekerasan yang terjadi bukan lagi dalam situasi pengejaran atau pengamanan awal, melainkan justru dilakukan ketika pelaku kejahatan sudah berhasil diamankan, bahkan sudah berada di lingkungan kantor kepolisian atau dalam pengawasan pihak intelijen, dinilai sudah melampaui batas kewenangan dan tidak masuk akal.
Menanggapi kondisi tersebut, Rules Gajah, S.Kom, pengiat sosial sekaligus aktivis pembela hak-hak tanah adat dan ulayat di Sumatera Utara, angkat bicara saat dijumpai wartawan di kedai Saluwah Cafe, Kota Medan. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan setelah tersangka sudah menyerah dan diamankan merupakan perbuatan yang salah, melanggar hukum, serta bisa dikenai proses hukum yang tegas.
Kekerasan di Luar Nalar yang Masih Sering Terjadi
Menurut pengamatan dan informasi yang diterimanya, praktik kekerasan terhadap tersangka tidak jarang berlanjut meski kondisi keamanan sudah terjamin. Bahkan dalam banyak kasus, pelaku kejahatan sudah menyerahkan diri secara sukarela, kedua tangannya sudah terborgol, dan sudah berada di tempat yang seharusnya menjadi ruang pemeriksaan yang aman, namun masih mendapatkan perlakuan pemukulan, penganiayaan, atau tekanan fisik lainnya.
“Ini hal yang sangat disayangkan dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Kalau saat penangkapan masih ada perlawanan, mungkin kekuatan fisik dibutuhkan untuk melumpuhkan agar tidak membahayakan petugas atau orang lain. Tapi ketika pelaku sudah menyerah, sudah diamankan, tangannya sudah terikat borgol, bahkan sudah dibawa masuk ke kantor polisi atau dalam pengawasan tim intelijen, lalu masih dipukuli dan disiksa, itu sudah di luar nalar dan di luar logika kemanusiaan,” tegas Rules Gajah dengan nada tegas.
Ia menambahkan, tindakan seperti itu bukan lagi bagian dari tugas kepolisian untuk menegakkan hukum, melainkan sudah berubah menjadi kejahatan yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi penegak hukum.
“Perbuatan memukuli atau menyakiti seseorang yang sudah tidak berdaya dan tidak bisa melawan itu sama saja dengan tindak pidana penganiayaan. Di mata hukum, tidak ada bedanya antara orang biasa yang berbuat aniaya dengan oknum polisi yang melakukannya. Bahkan karena dilakukan oleh aparat yang dipercaya negara, kesalahannya justru menjadi lebih berat,” jelasnya.
Jalur Pengaduan dan Proses Hukum yang Tersedia
Rules Gajah mengingatkan kepada masyarakat, baik tersangka, keluarga, maupun saksi yang melihat kejadian tersebut, bahwa mereka memiliki jalur hukum yang jelas untuk melaporkan perlakuan semena-mena itu tanpa takut melanggar aturan yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa lembaga pengawasan internal kepolisian, yaitu Propam (Pembinaan dan Pengawasan Masyarakat), memiliki kewenangan penuh untuk menerima, memeriksa, dan menindak lanjuti setiap laporan yang menyangkut pelanggaran disiplin maupun hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Jangan ragu untuk melapor. Propam dibentuk khusus untuk mengawasi kinerja dan perilaku setiap anggota polisi. Setiap laporan yang disampaikan akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku dan tidak akan melampaui batas undang-undang. Selama laporan disertai bukti yang cukup, baik berupa keterangan saksi, hasil visum, rekaman, atau keterangan lain, maka proses penanganannya akan berjalan dengan adil,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan semacam ini tidak dilarang dan justru menjadi hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi. Setiap orang, sekalipun ia sedang menjadi tersangka atau terpidana, tetap memiliki hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara.
Dasar Hukum yang Melindungi Hak dan Mengatur Kewajiban
Secara hukum, perlakuan yang tidak manusiawi terhadap tersangka telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam setiap tindakan penganiayaan dengan hukuman penjara, tanpa memandang siapa pelakunya.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara jelas mengamanatkan agar dalam menjalankan tugas, polisi wajib menghormati hak asasi manusia, menggunakan kekuatan hanya jika terpaksa, dan tidak melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangan.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap orang untuk tidak disiksa, dianiaya, atau diperlakukan secara merendahkan martabatnya, dalam kondisi apa pun.
“Undang-undang sudah tegas: kekuasaan tidak boleh disalahgunakan. Tugas polisi adalah menangkap dan menyerahkan pelaku ke pengadilan untuk diadili, bukan menjadi hakim sekaligus menghukum sendiri dengan cara menyakiti fisiknya.
Jika hal ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian akan semakin menurun,” tegasnya.
Harapan Agar Penegakan Hukum Berjalan Manusiawi
Rules Gajah berharap agar pimpinan di setiap jajaran kepolisian lebih tegas dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya. Ia juga mengimbau kepada seluruh anggota kepolisian untuk memahami batas kewenangan serta menjalankan tugas dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
“Kami mengapresiasi tugas berat yang diemban kepolisian, tapi apresiasi itu tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatan salah. Jika ada oknum yang terbukti melakukan kekerasan berlebihan pasca penangkapan, maka ia harus bertanggung jawab secara hukum sama seperti warga biasa lainnya. Dengan begitu, hukum akan terasa adil dan tegak bagi semua pihak,” pungkas Rules Gajah menutup keterangannya.
Saat ini, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang dilihat atau dialami, agar tercipta penegakan hukum yang bersih, manusiawi, dan sesuai dengan semangat undang-undang yang berlaku.(TIM)



