Ketua Umum DPP GNI Serukan Gerakan “Stop Narkoba” di Medan, Tegaskan Penegakan Hukum & Keterbukaan Informasi
Medan, 26 Juni 2026 – Dalam rangka melindungi generasi muda dan menjaga ketahanan sosial masyarakat, Rules Gajah, S.Kom, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), secara resmi meluncurkan seruan luas “STOP NARKOBA” yang digelar di Kantor Pusat DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program pencegahan dini dan penyadaran publik, mengingat ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terus menjadi tantangan serius bagi pembangunan daerah dan masa depan bangsa.
📢 Pernyataan Ketua Umum DPP GNI
Dalam sambutannya, Rules Gajah menegaskan bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas aparat penegak hukum semata.
“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak fisik, pikiran, masa depan individu, hingga meruntuhkan tatanan keluarga dan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pemuda, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan untuk bersatu hati: Katakan TIDAK pada narkoba sejak dini. Jangan pernah mencoba, karena satu kali coba bisa menjerumuskan ke dalam ketergantungan yang sulit dipulihkan,” tegasnya.
Beliau juga menguraikan dampak buruk narkoba secara nyata:
✅ Dampak Fisik: Merusak organ tubuh, melemahkan daya tahan, hingga menyebabkan kematian mendadak
✅ Dampak Mental: Memicu depresi, halusinasi, paranoia, dan hilangnya kendali diri
✅ Dampak Sosial & Hukum: Terputusnya hubungan keluarga, kehilangan pekerjaan, terlibat tindak kriminal, hingga diproses hukum dan dipenjara
⚖️ Dasar Hukum: UU Narkotika & UU KIP
Gerakan ini dilandasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memberikan pemahaman hukum yang jelas kepada masyarakat:
✅ Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Menegaskan bahwa narkotika hanya boleh digunakan untuk keperluan pengobatan dan ilmu pengetahuan dengan izin resmi
- Mengatur sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran, penyalahgunaan, atau kepemilikan narkotika, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati
- Mewajibkan upaya pencegahan, penyuluhan, dan rehabilitasi sebagai bagian dari penanganan terpadu
✅ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
- DPP GNI berkomitmen menjalankan program ini secara terbuka: menyebarkan informasi yang akurat, benar, dan mudah dipahami oleh masyarakat luas
- Masyarakat berhak mendapatkan data, fakta, serta langkah-langkah pencegahan yang sah dan terpercaya, guna menghindari informasi sesat atau hoaks seputar narkoba
- Seluruh kegiatan, laporan, dan kerja sama yang dijalankan akan disampaikan secara transparan agar dapat diawasi bersama
🤝 Bentuk Langkah Nyata DPP GNI
Melalui kantor pusatnya di Jalan Cempaka Raya No. 96 Medan, DPP GNI merencanakan serangkaian kegiatan berkelanjutan:
- Penyuluhan dan sosialisasi ke sekolah, kampung, dan lingkungan pemuda
- Penyebaran materi edukasi, poster, dan konten informasi lewat media daring dan luring
- Membangun jaringan relawan pengawas lingkungan yang peduli pencegahan narkoba
- Berkoordinasi dengan BNN, Kepolisian, dan instansi terkait untuk mendukung upaya penindakan hukum secara adil dan tegas
“Kami hadir untuk mengedukasi, bukan menghakimi. Bagi yang sudah terjerat, kami ajak berani berobat dan pulih kembali. Bagi yang bersih, tetap jaga lingkungan dan teman pergaulan. Mari kita wujudkan Medan dan Sumatera Utara bebas narkoba demi generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya,” pungkas Rules Gajah.
Informasi Lebih Lanjut:
DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI)
Alamat: Jalan Cempaka Raya No. 96, Kota Medan, Sumatera Utara
Situs: www.dppgni.biz.id
Media Sosial: @generasinegarawanindonesia
Sumber: Rilis Resmi DPP GNI
Tanggal: 26 Juni 2026



