MITRAPOLISINEWS, BINJAI – Polemik yang menyeret nama seorang anggota Polri di Kota Binjai kembali mencuat. Seorang personel aktif yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Binjai, Sandran Ginting (SG), dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Binjai atas dugaan penggelapan dan/atau pencurian dalam lingkup keluarga, hingga kepemilikan senjata api.
Laporan tersebut diajukan melalui surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan tim kuasa hukum dari Law Office Imanuel Sembiring & Partners kepada Kasi Propam Polres Binjai tertanggal 24 Maret 2026.
Dalam surat bernomor 010/III/S-P/2026 itu, kuasa hukum Imanuel Sembiring, Ray Arnata Sembiring, dan Perjuangan Tarigan menyatakan bertindak mewakili Jendalit Br. Sembiring dan Nur Erita, yang merupakan pihak pelapor dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum meminta Propam Polres Binjai memberikan perlindungan hukum kepada klien mereka serta melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau pencurian dalam keluarga yang disebut-sebut melibatkan SG.
Menurut isi surat pengaduan, persoalan bermula pada pertengahan tahun 2025 ketika pihak keluarga mengaku menyerahkan pengelolaan lahan kepada SG. Namun dalam perkembangannya, muncul dugaan tindakan yang dianggap merugikan hak-hak keluarga sehingga berujung pada pelaporan Ke Polres Binjai dan Propam.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti penanganan kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya melibatkan klien mereka. Menurut mereka, penyelidikan belum menyentuh akar persoalan yang diduga menjadi pemicu terjadinya peristiwa tersebut.
"Kami menyesalkan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut tidak diusut secara tuntas atau tidak didalami mengenai pemicu kejadiannya, yaitu dugaan penggunaan senjata api dan parang yang digunakan untuk menyerang klien kami oleh oknum polisi SG," ujar kuasa hukum dalam keteranganny, Senin (8/6/2026)
Kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum mendalami informasi yang menyebut lokasi kejadian merupakan tempat yang kerap digunakan sebagai arena perjudian dan diduga dikelola oleh SG.
"Apalagi berdasarkan informasi yang kami peroleh, lokasi kejadian merupakan tempat yang biasa digunakan sebagai tempat judi yang diduga dikelola oleh oknum SG. Hal ini seharusnya turut didalami oleh penyidik," lanjutnya.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan legalitas senjata api yang disebut-sebut digunakan SG dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
"Perlu ditelusuri dan dibuktikan, apakah benar oknum Polri SG diduga menyediakan tempat perjudian dan apakah senjata api yang diduga digunakan tersebut memiliki izin yang sah atau tidak," tegas kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum berharap Propam Polres Binjai dapat menangani seluruh laporan secara objektif, transparan, dan profesional, mengingat terlapor merupakan anggota aktif Polri yang terikat oleh kode etik dan disiplin kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari SG maupun pihak Polres Binjai terkait substansi laporan tersebut. Kasus ini masih menunggu tindak lanjut dan pendalaman dari Propam Polres Binjai.
(TIM)



