Panja RUU Polri Soroti Pemberhentian Anggota yang Cacat Saat Bertugas, Rules Gajah: Jangan Dipecat, Berikan Penghargaan dan Pekerjaan yang Sesuai


 

Advertisement


 


 

Panja RUU Polri Soroti Pemberhentian Anggota yang Cacat Saat Bertugas, Rules Gajah: Jangan Dipecat, Berikan Penghargaan dan Pekerjaan yang Sesuai

POLRI WATCH
Kamis, 04 Juni 2026


Panja RUU Polri Soroti Pemberhentian Anggota yang Cacat Saat Bertugas, Rules Gajah: Jangan Dipecat, Berikan Penghargaan dan Pekerjaan yang Sesuai
 


MEDAN, Kamis 4 Juni 2026 – Pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait ketentuan mengenai nasib anggota kepolisian yang mengalami cacat fisik atau keterbatasan akibat menjalankan tugas di lapangan. Menanggapi hal ini, Rules Gajah, S.Kom, yang dikenal sebagai pengiat sosial, pemilik sejumlah media online, sekaligus aktivis pembela hak-hak tanah ulayat di Sumatera Utara, angkat bicara menilai bahwa aturan yang selama ini memberhentikan anggota yang mengalami cacat dinilai kurang adil dan perlu dikaji ulang secara mendalam.
 






Dalam keterangannya kepada awak media saat dijumpai di kantor media yang beralamat di Jalan Cempaka Raya Nomor 96, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rules Gajah menegaskan bahwa pengabdian dan risiko yang diambil aparat kepolisian harus dihargai secara layak oleh negara, bukan justru diakhiri dengan pemutusan hubungan dinas.
 



“Sudah selayaknya anggota kepolisian yang mengalami cacat atau keterbatasan fisik akibat menjalankan tugas negara tidak diberhentikan begitu saja dari jabatannya. Sebaliknya, mereka harus mendapatkan penghargaan setinggi-tingginya dan tetap diberikan kesempatan bekerja di lingkungan kepolisian sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang dimiliki,” tegas Rules Gajah dengan tegas.
 
 


 
Masih Banyak Ruang Kerja di Lingkungan Kepolisian
 


Menurutnya, di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia masih terdapat banyak divisi, bagian, dan unit kerja yang dapat dijalankan di dalam kantor, tanpa harus turun langsung ke lapangan. Pekerjaan-pekerjaan administratif, pengarsipan, pengelolaan data, penyusunan laporan, pengawasan internal, hingga pembinaan masyarakat adalah contoh tugas-tugas yang tetap dapat dilakukan dengan baik oleh anggota yang memiliki keterbatasan fisik akibat tugas.



 
“Cacat yang didapatkan bukan karena kesalahan diri sendiri, melainkan sebagai konsekuensi dari pengabdiannya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kalau dia sudah tidak mampu mengejar penjahat atau berjaga di jalan raya, bukan berarti dia tidak bisa lagi mengurus administrasi, mengelola data, atau memberikan bimbingan berdasarkan pengalamannya selama bertugas. Kepolisian bukan hanya soal kekuatan fisik, tapi juga pengalaman dan dedikasi,” jelasnya.



 
Rules Gajah menambahkan, jika anggota yang sudah mengabdi dengan risiko nyawa justru diberhentikan dan terbuang begitu saja saat kondisinya berubah, hal itu akan menimbulkan rasa takut dan menurunkan semangat pengabdian bagi generasi kepolisian berikutnya.



 
“Siapa yang mau berkorban sepenuhnya jika di ujung pengabdian justru ditinggalkan? Negara wajib memastikan bahwa mereka yang sudah berjuang tetap mendapatkan tempat dan jaminan kehidupan yang layak,” ujarnya.
 
 
 


Sejalan dengan Prinsip dan Ketentuan Hukum yang Berlaku


 
Dalam pandangannya, kebijakan untuk tetap mempertahankan anggota yang mengalami cacat saat bertugas serta memberinya hak yang layak sangat sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Bab Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang juga mengandung prinsip kesetaraan hak.
 


1. Berdasarkan UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja
“Prinsip dalam undang-undang ini menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatannya dalam menjalankan tugas. Jika terjadi risiko atau kecelakaan kerja yang mengakibatkan perubahan kondisi fisik, maka tanggung jawab instansi atau negara tidak berhenti pada saat itu. Justru menjadi kewajiban untuk menyesuaikan lingkungan kerja dan tugas agar tetap dapat dikerjakan tanpa membebani kondisi tubuhnya,” paparnya.


2. Berdasarkan Prinsip Kesetaraan Hak
Ia juga menegaskan bahwa hal ini mencerminkan semangat kesetaraan hak bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Selama seseorang masih memiliki kemampuan untuk berkontribusi, sekecil apa pun bentuknya, ia berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa diskriminasi.



 
“Diskriminasi tidak boleh terjadi dalam bentuk apa pun. Menganggap seseorang tidak berguna lagi hanya karena kondisi fisiknya berubah, padahal masih punya pikiran dan kemauan kerja, itu adalah bentuk ketidakadilan. Negara harus memberikan jaminan kehidupan yang layak dan setara bagi mereka, baik saat masih bertugas maupun setelah masa dinas berakhir nanti,” tambah Rules Gajah.
 
 


 
Harapan Terhadap Panja RUU Polri


 
Menyikapi pembahasan yang sedang berlangsung di Panja RUU Kepolisian, aktivis ini berharap ketentuan yang akan disahkan nanti dapat mengakomodasi hak-hak tersebut secara jelas dan tegas. Ia mengusulkan agar dalam aturan baru dimuat ketentuan yang mengatur:

 
- Pemberian penghargaan kehormatan dan tunjangan khusus sebagai bentuk apresiasi atas pengorbanan.


- Penempatan kembali pada jabatan atau tugas yang disesuaikan dengan kondisi fisik dan kemampuan.


- Jaminan kesehatan, penghasilan, serta masa depan yang terjamin hingga akhir hayat.




 
“Pengabdian kepada negara tidak diukur hanya dari sehat atau tidaknya fisik seseorang, melainkan dari ketulusan dan risiko yang sudah diambil. Kalau aturannya diperbaiki dan memberikan kepastian masa depan, maka kepercayaan masyarakat kepada kepolisian akan semakin kuat, dan semangat pengabdian para anggotanya pun akan tetap menyala,” pungkas Rules Gajah, S.Kom.



 
Sampai saat ini, pembahasan RUU Kepolisian masih terus berjalan dan menampung berbagai masukan dari unsur masyarakat, termasuk pandangan-pandangan seperti ini guna melahirkan undang-undang yang lebih adil, manusiawi, dan melindungi hak seluruh pihak.
 
 
 ( TIM)

Tag Terpopuler