MITRAPOLISINEWS | MEDAN - Saat ini DPR RI sedang membahas RUU POLRI sebagai Perubahan atas UU NOMOR 2 Tahun 2002.
Pengamat Sosial Politik dan Hukum asal Sumatera Utara Dr.Ikhwaluddin Simatupang,S.H,M.Hum berpendapat UU POLRI yang baru nantinya harus membuat payung hukum agar Kepolisian Wilayah dapat mengajukan Anggaran Keamanan seperti untuk patroli dan razia begal kejahatan jalanan serta kejahatan lain yang trend saat ini.
Menurut Ikhwaluddin Simatupang yang merupakan Ketua Umum Polri Watch, begal,curas,rayap kayu dan rayap besi serta kejahatan jalanan sangat marak di beberapa Kabupaten/Kota kota di Indonesia.Hal ini sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat berusaha dan beraktifitas di jalanan serta kekhawatiran kehilangan properti rumah beserta atapnya saat ditinggali pergi dan terutama begal yang tak perduli waktu siang atau malam sangat mengancam keselamatan masyarakat. Jumat (5/6).
"Fungsi Perlindungan Pengayoman dan Pelayanan Masyarakat dan Ketertiban Masyarakat digariskan UU dibebankan pada Polri sedangkan kehidupan Masyarakat beraktifitas dan berusaha dalam situasi kondisi yang aman dan nyaman harus digaransi Pemerintah Daerah"Tegas Ikhwaluddin yang mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan 2006-2009.
Drs.M.Akbar Siddik Surbakti, pemerhati sosial politik asal Sumut yang pernah menduduki jabatan Anggota DPRD Deli Serdang menyatakan tingkat kejahatan begal,curas rayap besi, rayap kayu antara satu dan lain Kabupaten/Kota berbeda, sehingga tingkat kebutuhan masyarakat akan rasa aman dan nyaman juga berbeda.
Sangat tepat pelaksana agar tercipta rasa aman dan nyaman masyarakat dari kejahatan-kejahatan yang trendy saat ini dipikul oleh POLRI yang memiliki Sumber Daya Manusia terlatih untuk itu dengan segenap sarana prasarana yang mereka miliki,UU POLRI pun telah mengamanatkanna.
Ujar Ikhwaluddin yang juga merupakan Penasehat beberapa organisasi wartawan di Sumatera Utara.
Kebutuhan anggaran satuan polisi wilayah (Polres, Polda) untuk menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat juga berbeda dan ini tentunya tidak dapat dianggarkan dalam APBN untuk POLRI sehingga harus diusulkan di APBD."Ujar Direktur Eksekutif POLRI WATCH H.Abdul Salam Karim,S.H,M.H
Siddik Surbakti yang juga Sekretaris Umum POLRI WATCH selanjutnya menyatakan harus ada payung hukum dalam UU POLRI yang menentukan dibenarkannya Polisi Wilayah (Polres/Polda) untuk mengajukan anggaran dalam APBD .
Penggunaan APBD oleh Polisi Wilayah (Polres/Polda) berdampak terhadap control DPRD terhadap penggunaan APBD sehingga
tepat sasaran yakni penurunan angka kejahatan seperti begal, curas, rayap kayu dan rayap besi dapat ditekan semaksimal mungkin bahkan sehingga kenyamanan dan keamanan masyarakat daerah terjaga." Ujar Abdul Salam Karim mengakhiri .
(Redaksi)



