Ganggu Proses Akreditasi PIAUD, STAI Alhikmah Medan Lapor Oknum Polsek Medan Area ke Propam – Pimpinan Umum Polri Watch News Desak Hentikan Proses Hukum Keliru
Medan (PWN) 7 Juli 2026 – Persoalan penahanan aset penting milik perguruan tinggi kembali menimbulkan kegemparan di Kota Medan. Pihak Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alhikmah Medan resmi melaporkan oknum aparat Kepolisian Sektor Medan Area ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Langkah ini diambil terkait penahanan unit komputer penyimpan data akademik yang krusial bagi pelaksanaan asesmen akreditasi program studi.
Menyikapi perkembangan ini, Rules Gajah, S.Kom, selaku Pimpinan Umum Media Polri Watch News, memberikan pernyataan tegas di hadapan awak media saat ditemui di kantor redaksi Jalan Perjuangan Gang Iman, Kelurahan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Selasa (7/7/2026).
📢 PERNYATAAN TEGAS PIMPINAN UMUM POLRI WATCH NEWS
“Kami meminta pihak Polsek Medan Area agar segera menghentikan proses hukum yang keliru dan salah arah ini. Barang milik sekolah tinggi tersebut harus segera dikembalikan ke kampus baru di Jalan Pancing tanpa menunda lagi. Kita tidak boleh dan tidak berhak menghalangi jalur pendidikan nasional demi kepentingan apa pun,” tegas Rules Gajah dengan nada serius.
Ia menambahkan, keberadaan lembaga pendidikan harus dilindungi, bukan justru dipersulit oleh aparat penegak hukum. Setiap tindakan kepolisian harus berlandaskan hukum yang jelas dan tidak boleh melanggar hak konstitusional warga negara dalam memperoleh serta menyelenggarakan pendidikan.
📂 KRONOLOGI DAN DAMPAK PENAHANAN BARANG
Ketua STAI Alhikmah Medan, Dr. H. Masdar Limbong, S.E., M.Pd., menjelaskan bahwa satu unit komputer yang menyimpan seluruh data kegiatan akademik kampus telah ditahan oleh Polsek Medan Area selama hampir dua tahun. Barang tersebut seharusnya sudah digunakan untuk mendukung persiapan akreditasi.
Berdasarkan Surat Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Keagamaan (LAMDIK) Nomor 1771b/SU-C/LAMDIK/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026, kampus yang beralamat di Jalan Mesjid Nomor 1, Medan Estate, dijadwalkan menjalani Asesmen Lapangan Akreditasi Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) tepat pada 9–10 Juli 2026.
Data yang tersimpan di dalam komputer yang ditahan justru menjadi syarat utama penilaian asesor. Tanpa data tersebut, proses penilaian terancam terganggu bahkan gagal dilaksanakan.
“Penahanan ini tidak masuk akal. Barang milik sah kampus dipindahkan sendiri oleh pegawai kami untuk kebutuhan pelayanan akademik di lokasi baru. Isi di dalamnya adalah bukti kepemilikan yang jelas,” ungkap Masdar Limbong.
⚖️ LANDASAN HUKUM YANG DILANGGAR
Pihak kampus dan pengamat menilai tindakan ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi – Menjamin kelancaran proses pembelajaran, administrasi, dan akreditasi sebagai amanat negara.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) – Data pendidikan adalah informasi yang harus terjamin keamanan dan ketersediaannya demi pelayanan publik.
3. Prinsip Penegakan Hukum Proporsional – Tidak boleh menggunakan kewenangan kepolisian yang justru menghambat tugas pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
📑 LANGKAH LANJUT DAN HARAPAN
Laporan ke Propam Polda Sumut diharapkan menjadi pintu masuk penilaian kinerja dan kesalahan prosedur oknum terkait. Pihak kampus menegaskan tidak akan berkompromi jika hak pendidikan mahasiswa dan kelayakan akreditasi terancam.
Sementara itu, Rules Gajah menekankan pentingnya kesadaran bersama:
“Pendidikan adalah masa depan bangsa. Jangan biarkan prosedur yang salah merusak persiapan panjang lembaga pendidikan. Kembalikan barangnya sekarang juga, selesaikan masalahnya di jalur yang benar, jangan bebankan kerugian kepada siswa dan mahasiswa.”
Sumber: Pernyataan Resmi Polri Watch News & Laporan STAI Alhikmah Medan
Lokasi: Medan, Sumatera Utara
Tanggal: 7 Juli 2026



