MITRAPOLISINEWS, Aceh Tamiang, IMC – Bencana banjir bandang yang menghantam Aceh Tamiang memang telah berlalu, tetapi luka dan penderitaan ribuan korban belum juga berakhir. Di tengah harapan untuk segera memiliki hunian tetap (huntap) yang aman dan layak, para penyintas justru masih dihadapkan pada ketidakpastian akibat belum tuntasnya proses penyediaan lahan relokasi.
Situasi tersebut memantik kritik keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (LSM GARANG). Organisasi itu menilai lambannya proses pelepasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Seumadam telah menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan menjadi ujian nyata bagi keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.
Ketua Umum LSM GARANG, Chaidir Azhar, S.Sos., yang akrab disapa Ai, menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar urusan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat korban bencana untuk memperoleh tempat tinggal yang layak.
"Sikap pemerintah sedang diuji di ruang publik: berani atau pengecut? Keselamatan dan hak hidup masyarakat adalah hukum tertinggi. Kami mendesak PT Seumadam agar segera mempercepat pelepasan lahan sesuai ketentuan hukum. Jangan biarkan birokrasi yang berbelit menjadi penyebab rakyat terus hidup dalam ketidakpastian," tegas Ai kepada wartawan, Minggu (5/7).
Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun ketika menyangkut keselamatan dan masa depan masyarakat yang menjadi korban bencana. Ia menilai seluruh pemangku kepentingan harus menunjukkan keberpihakan yang nyata, bukan sekadar menyampaikan janji tanpa kepastian.
LSM GARANG juga melontarkan ultimatum kepada PT Seumadam. Jika dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang konkret terkait pelepasan lahan untuk pembangunan huntap, organisasi tersebut memastikan akan menggalang aksi massa sebagai bentuk tekanan moral kepada pemerintah maupun perusahaan.
"Kami akan mengonsolidasikan kekuatan masyarakat dan turun ke jalan. Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat jangan ragu mengambil sikap. Jika memang PT Seumadam terus menghambat proses penyediaan lahan bagi korban banjir, kami mendesak agar izin HGU dievaluasi bahkan dicabut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Regulasi harus berpihak pada kemanusiaan, bukan hanya melindungi kepentingan korporasi," ujar Ai.
Ia menegaskan bahwa penderitaan korban banjir tidak boleh terus-menerus disandera oleh proses birokrasi yang berlarut-larut. Menurutnya, apabila memang terdapat kendala hukum dalam pelepasan lahan, seluruh pihak harus menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika tidak ada hambatan hukum, maka keterlambatan tersebut patut dipertanyakan secara serius.
"Kalau memang tidak ada masalah hukum, lalu apa alasan pelepasan lahan belum juga terealisasi? Tetapi jika memang ada kendala, sampaikan secara transparan kepada publik. Jangan sampai muncul spekulasi yang justru memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun perusahaan," katanya.
LSM GARANG mengingatkan bahwa investasi yang sehat seharusnya berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar. Nilai ekonomi, menurut mereka, tidak boleh mengalahkan nilai kemanusiaan, terlebih ketika ribuan warga masih berjuang bangkit dari bencana.
Di penghujung pernyataannya, Ai mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh Tamiang untuk mengawal persoalan tersebut hingga menemukan penyelesaian yang adil dan berpihak kepada korban.
"Ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya banyaknya investasi yang masuk, tetapi sejauh mana negara dan dunia usaha mampu menghadirkan keadilan sosial bagi rakyat. Kami tidak sedang mencari musuh. Kami hanya memastikan suara masyarakat korban banjir tidak diabaikan dan hak mereka benar-benar dipenuhi," pungkasnya.
(Redaksi)




