Gerakan 1.000 Tanda Tangan Minta Usut Tuntas Kematian Boy Simamora – Ketum DPP GNI Rules Gajah: Polda Sumut Harus Turun Langsung, Jangan Ada Rekayasa dan Penutupan Fakta
Medan (PWN), 7 Juli 2026 – Kasus kematian mendadak warga bernama Boy Simamora (20 tahun) warga Desa sampang maruhur Kecamatan sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang ditemukan meninggal di Sungai Saga Matua pada 25 Mei 2026, semakin mengundang kemarahan dan kekhawatiran luas. Warga dan keluarga korban menggelar gerakan pengumpulan 1.000 tanda tangan dengan tuntutan tegas: Usut Tuntas Kematian Boy Simamora, Jangan Ada Rekayasa Hasil Penyelidikan!
Menyikapi perkembangan ini, Rules Gajah, S.Kom, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI) sekaligus putra asli daerah Tapanuli Tengah yang juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial di Kota Medan, angkat bicara secara resmi meminta penanganan yang transparan dan berkeadilan.
📢 PERNYATAAN TEGAS KETUA UMUM DPP GNI
Dalam keterangannya kepada awak media, Rules Gajah menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap dugaan adanya upaya menutupi fakta:
“Sebagai putra daerah Tapanuli Tengah dan warga Sumatera Utara, saya sangat prihatin dan sekaligus mengkhawatirkan perkembangan kasus ini. Saya mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera turun ke lapangan, mengambil alih penyelidikan, dan memeriksa ulang seluruh proses yang telah dilakukan Polres Tapanuli Tengah hingga saat ini.”
Ia menyoroti indikasi ketidaktransparansi yang mencurigakan:
“Kami menerima banyak laporan dari warga dan keluarga korban yang menduga adanya permainan antara pihak perusahaan dengan Polres Tapanuli Tengah, serta proses otopsi yang tidak dibuka secara terbuka. Hal ini sangat berbahaya dan berpotensi menjadi upaya jahat untuk menutupi kebenaran, melanggar hak publik untuk mengetahui fakta sesungguhnya.”
Lebih lanjut ia menegaskan prinsip keadilan tanpa pandang bulu:
“Siapa pun yang terlibat, baik pihak yang berniat buruk terhadap almarhum maupun oknum yang sengaja menutupi fakta, harus segera ditangkap dan diadili secara adil di pengadilan. Hukum berlaku sama untuk semua orang, tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi mengorbankan nyawa manusia demi kepentingan pihak tertentu.”
⚖️ DASAR HUKUM DAN KEWAJIBAN KETERBUKAAN
Tindakan yang diduga menutupi informasi hasil penyelidikan dinilai sangat bertentangan dengan aturan negara:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) – Setiap informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk hasil penyelidikan kematian warga, wajib dibuka dan dapat diakses oleh masyarakat serta keluarga korban. Menutup-nutupi fakta adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara.
2. Undang-Undang Kepolisian dan Hukum Acara Pidana – Penyelidikan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari campur tangan kepentingan pihak lain.
📂 TUNTUTAN WARGA DAN LANGKAH LANJUT
Keluarga dan warga menegaskan keraguan terhadap hasil sementara yang menyebut almarhum dimakan buaya, karena ditemukan tanda luka yang mencurigakan di tubuh korban. Gerakan 1.000 tanda tangan ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat tidak akan diam jika keadilan dikorbankan.
Rules Gajah menutup pernyataannya dengan seruan tegas:
“Keadilan untuk Boy Simamora harus ditegakkan. Jangan biarkan kematiannya diabaikan atau direkayasa. Kami dari GNI akan terus mengawal kasus ini sampai kebenaran terungkap sepenuhnya dan pelaku kejahatan serta pelanggaran kewajiban hukum mendapatkan hukuman yang setimpal.”
(Biro: R.Malau)
Tagar: #KeadilanUntukBoySimamora #UsutTuntasKematianBoySimamora #TransparansiPenyelidikan #HukumBagiSemua #SumateraUtaraBersuara



