Ketum DPP GNI Rules Gajah, S.Kom Kecam Keras Perusahaan Outsourcing/Rekanan yang Abaikan BPJS Ketenagakerjaan: Minta Pemerintah Segera Blacklist & Proses Hukum Tegas
banner


 

Advertisement


 

banner

Ketum DPP GNI Rules Gajah, S.Kom Kecam Keras Perusahaan Outsourcing/Rekanan yang Abaikan BPJS Ketenagakerjaan: Minta Pemerintah Segera Blacklist & Proses Hukum Tegas

POLRI WATCH
Kamis, 23 Juli 2026


 
Ketum DPP GNI Rules Gajah, S.Kom Kecam Keras Perusahaan Outsourcing/Rekanan yang Abaikan BPJS Ketenagakerjaan: Minta Pemerintah Segera Blacklist & Proses Hukum Tegas
 




Medan, 24 Juli 2026 –  Polri Watch News 

Masih maraknya keluhan dari para pekerja terkait pengabaian hak jaminan sosial membuat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara secara tegas. Dalam jumpa pers bersama awak media di Kantor Pusat DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Jumat (24/7/2026), beliau menyoroti secara khusus praktik yang kerap terjadi pada perusahaan penyedia tenaga kerja, kontraktor, maupun rekanan kerja.
 


Banyak perusahaan tersebut dengan sengaja tidak mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal itu adalah hak mutlak setiap buruh dan kewajiban mutlak pengusaha sesuai undang-undang yang berlaku.


 
Pernyataan Tegas Ketum DPP GNI
 


"Saya sangat prihatin sekaligus mengecam keras kelalaian yang disengaja ini. Masih banyak perusahaan rekanan maupun outsourcing yang merasa aman-aman saja tidak mendaftarkan pekerjanya. Padahal risiko kecelakaan, sakit, hingga kehilangan kemampuan bekerja sama besarnya antara pekerja tetap maupun kontrak. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata dan pengingkaran hak asasi manusia di lingkungan kerja," tegas Rules Gajah.


 
Beliau menambahkan tuntutan tegas kepada pihak berwenang:
 

"Kami meminta pemerintah melalui Disnaker dan instansi terkait untuk tidak lagi bersikap lunak. Perusahaan yang terbukti tidak mendaftarkan tenaga kerjanya harus segera dimasukkan ke dalam daftar hitam atau dibekukan izin usahanya. Lebih jauh lagi, perusahaan yang telah terbukti melanggar harus dihentikan operasinya sementara waktu dan pimpinan serta penanggung jawabnya harus diproses secara pidana sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai aturan hukum hanya menjadi hiasan belaka."
 


Landasan Hukum yang Jelas Terlanggar
 
Teguran ini didasari pada ketentuan perundang-undangan yang bersifat mengikat mutlak:
 
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
 
- Pasal 99: Setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja.


- Pasal 186: Pengusaha wajib menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan tenaga kerja.


- Sanksi: Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga ratusan juta rupiah. Jika terjadi musibah pada pekerja yang tidak terdaftar, seluruh biaya pengobatan dan ganti rugi menjadi tanggung jawab penuh perusahaan.

 
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Nasional
 


- Menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara tanpa terkecuali, yang pelaksanaannya didukung melalui sistem jaminan sosial yang terpadu.
 
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
 
- Masyarakat berhak mengetahui daftar nama perusahaan yang sudah mematuhi maupun yang terbukti melanggar kewajiban ini. Pemerintah wajib mempublikasikan data kepatuhan agar dapat diawasi bersama oleh publik.
 
4. Aturan Terkait Penyedia Jasa Pekerja/Outsourcing
 
- Dalam UU Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya ditegaskan bahwa meskipun pekerja disalurkan melalui pihak ketiga, tanggung jawab atas pemenuhan hak-hak dasar seperti BPJS tetap tidak boleh dihilangkan dan harus dijamin oleh pemberi kerja maupun penyedia jasa.
 
Pesan Penutup & Ajakan Bersama
 
Rules Gajah, S.Kom menegaskan semangat negarawan yang diusung GNI:
 
"Negara ini berdiri atas keringat dan kerja keras seluruh rakyatnya. Jika kesejahteraan mereka diabaikan, maka bangunan negara ini akan rapuh. Kesejahteraan buruh adalah pondasi utama agar Indonesia benar-benar bangkit. Kami mengajak seluruh serikat pekerja, masyarakat, dan insan pers untuk sama-sama mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa. Hukum harus tegak lurus, siapa pun yang melanggar harus berani bertanggung jawab."
 
Keluarga Besar DPP GNI berharap langkah tegas segera diambil agar tidak ada lagi pekerja yang jatuh miskin hanya karena tidak terlindungi jaminan sosial yang sudah dijamin oleh negara.
 (MM)
 
 

Tag Terpopuler