Aktivis GNI Rules Gajah Desak Hukuman Mati dan Pemiskinan bagi Oknum Aparat Hukum Korup
banner


 

Advertisement


 

banner

Aktivis GNI Rules Gajah Desak Hukuman Mati dan Pemiskinan bagi Oknum Aparat Hukum Korup

POLRI WATCH
Jumat, 07 Agustus 2026






NASIONAL – Pengamat sosial politik sekaligus praktisi jurnalistik, Rules Gajah, S.Kom, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihak-pihak yang secara garis besar memahami hukum namun justru menjadi aktor intelektual tindak pidana korupsi wajib dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati dan penyitaan seluruh aset.
Hal tersebut ditegaskan oleh Rules Gajah saat ditemui oleh awak media di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Negarawan Indonesia (GNI) pada Sabtu (8/8/2026).






Soroti Oknum Kasus Korps Bhayangkara dan Kejaksaan



Dalam keterangannya, Rules Gajah menyoroti maraknya keterlibatan oknum penegak hukum dalam pusaran kasus besar yang mencederai hati nurani publik.

  • Oknum Kepolisian: Ditemukan bertindak sebagai bandar atau pemain aktif dalam jaringan narkotika.
  • Oknum Kejaksaan: Mengambil contoh kompromi perkara di lingkungan Jampidsus yang terindikasi menjadi makelar kasus (markus) serta wadah pencucian uang.



"Penegak dan petugas hukum yang bermain-main dengan hukum menggunakan kekuatan jabatannya adalah bentuk pengkhianatan tertinggi terhadap negara. Sudah semestinya ke depan mereka dihukum seberat-beratnya karena memperkaya diri dan menyengsarakan publik," ujar Rules Gajah kepada awak media.




Tiga Tuntutan Efek Jera: Miskin Total Hingga Kerja Sosial



Guna menghentikan siklus runtuhnya integritas institusi negara, ia mendorong reformasi sanksi hukum yang progresif melalui tiga instrumen utama:
  1. Penerapan Pidana Mati: Bagi tokoh sentral penyalahgunaan wewenang kedinasan.
  2. Rezim Pemiskinan Terstruktur: Menyita seluruh aset hasil kejahatan (asset recovery) tanpa celah.
  3. Kerja Sosial Seumur Hidup: Mewajibkan pelaku menjalankan sanksi sosial seumur hidupnya demi membayar kerugian moral masyarakat.

Catatan Editorial: Relevansi dengan UU Tipikor, Pers, dan KIP



Pernyataan kritis dari DPP GNI ini memiliki dasar argumentasi hukum yang kuat dalam tatanan perundang-undangan di Indonesia:
  • Perspektif UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001):
    Pasal 2 ayat (2) secara eksplisit membuka ruang penerapan pidana mati bagi tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam "keadaan tertentu". Penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum pada saat negara berjuang membersihkan institusi adalah alasan kuat pemberatan sanksi ini. [1, 2]
  • Perspektif UU Pers (UU No. 40/1999) & Kode Etik Dewan Pers:
    Media massa menjalankan fungsi social control (kontrol sosial) nasional secara independen, akurat, dan berimbang. Menyuarakan kritik terhadap institusi yudikatif dan eksekutif dilindungi hukum demi kepentingan publik.
  • Perspektif UU KIP (UU No. 14/2008):
    Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat dalam memantau penanganan kasus hukum dan kinerja instansi negara secara transparan guna mencegah praktik makelar kasus.


Penyalahgunaan hukum oleh penguasa hukum bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelemahan terhadap sendi-sendi keadilan bernegara. Kritik tajam ini menjadi pengingat bahwa tidak ada satu pun oknum yang kebal hukum (equality before the law). 



Laporan: Tim Redaksi Jurnalistik
Editor: Kanal Opini & Editorial Politik


Tag Terpopuler

Nasional (36) Hukum (32) Medan (9) Sumut (6) Indonesia (5) MEDAN (5) Apresiasi (4) Binjai (4) Jakarta (4) Kota (4) NARKOBA (4) Polisi (4) SUMUT (4) KNPI (3) Kriminal (3) MMS (3) Narkoba (3) Pendiri (3) Presisi (3) Putri (3) Rumah Qur'an Mas'ud Silalahi (3) Viral (3) ACEHBESAR (2) AMPI (2) Akad (2) Aktifis (2) BINJAI (2) DESALAMPISANG (2) DPD (2) DPP (2) DPRD (2) Daerah (2) Jawa (2) KKN (2) KOTA (2) Mas'ud (2) Muhammad (2) NARKOTIKA (2) Nikah (2) PELANTIKAN (2) PENDIDIKAN (2) POLRES (2) Pendidikan (2) Polres (2) RI (2) SMAN 7 MEDAN (2) SOSIAL (2) SUMATERA UTARA (2) Silalahi (2) USK (2) 1957 (1) 2026 (1) ABTI Sumut (1) AKTIFIS (1) ALUMNI (1) AMPG (1) APRESIASI (1) Aceh Tamiang (1) Akad Nikah (1) Alat Bukti (1) Aliyah (1) BAHAYA LATEN (1) BARU (1) BBM (1) BERKANTOR (1) BGN (1) BNN (1) BNNP Sumut (1) Badan Gizi Nasional (1) Brastagi (1) Brimob (1) Budaya (1) Bumi (1) CALON (1) Cinta (1) Copot (1) DAERAH (1) DHL (1) DPN LKLH (1) DPR RI (1) Damai Hari Lubis (1) Dansat (1) Dhani Lubis (1) EVALUASI (1) FASILITAS (1) FORHATI (1) FPPSU (1) Forlat Vokasi (1) GUBERNUR (1) Generasi Tangguh (1) Gibran (1) Golkar (1) H. Hendra Cipta (1) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (1) HIPKA (1) HMI (1) Hari (1) Headline (1) Hibah (1) Hutan (1) INDONESIA (1) Ijack (1) Ijazah (1) Infrastruktur (1) Islam (1) Ismu Hartarto (1) JAKARTA (1) Jalan (1) JalanCintaMMS (1) Jokowi (1) KAHMI (1) KANDIDAT (1) KAPOLDA (1) KASAT (1) KEPENGURUSAN (1) KETUA (1) KORPS (1) KOSGORO (1) KOTA MEDAN (1) Kanit (1) Kasat (1) Ke 4 Tahun (1) Keadilan (1) Kecelakan Maut (1) Kemenang (1) Kirania Zikra Ar Rhisa (1) Klarifikasi (1) Kompeten Indonesia (1) Kompetensi (1) Kontraktor (1) Kuasa Hukum (1) LABUHAN DELI (1) LPM UIN SU (1) Labura (1) Lahan (1) Langkat (1) Luthfiyah Zulfaini Silalahi (1) MAJELS (1) MBG (1) MITRAPOLISI (1) MPN (1) MUI (1) Mafia (1) Majelis (1) Makan Gizi Gratis (1) Management Resiko (1) Mas'ud Silalahi (1) Medan Area (1) Menjelang (1) Milad (1) Muhammad Mas'ud Silalahi (1) NASIONAL (1) NIAS (1) NTB (1) Narkotika (1) Nazar (1) Optimisme Pembangunan (1) PANITIA (1) PASTU (1) PDK (1) PEMKO (1) PENANGKAPAN (1) PENDIDIKAN BERKARAKTER (1) PLENO (1) POLDA (1) POLDA SUMUT (1) POLISI (1) POLITIK (1) PRESISI (1) PSDA Sumut (1) PT Agrinas Palma Nusantara (1) PW ISMI (1) Padang Lawas Utara (1) Paluta (1) Pelantikan (1) Pembangunan (1) Pemerintah (1) Pemkab (1) Pemprov (1) Pemuda (1) Pemuda Pancasila (1) Pengadilan (1) Pengurus (1) Penjaga Mrah Putih (1) Perguruan Tinggi (1) Pernikahan (1) Pers (1) Persiapan (1) Pidato Kenegaraan Presiden (1) Plt Dirut (1) Polres Langkat (1) Polrestabes (1) Polsek (1) Polwan (1) Prabowo (1) Prof Ganjar Razuni (1) Program Nasional (1) Pujekesuma (1) Punakesuma (1) Putra (1) Putri Bungsu (1) RAPAT (1) RESERSE NARKOBA (1) RESKRIM (1) RICO WAAS (1) RQMS (1) RS (1) Reakrim (1) Resepsi (1) Reserse (1) Resnarkoba (1) Roy Suryo (1) Rumah Qur'an (1) Rumah Qur'an dan Peradaban (1) Rumah Tahfidz Qur'an (1) S.Sos (1) SABU (1) SELEKSI (1) SMPN 39 (1) SP2HP (1) SPBU (1) Said Aldi Al Idrus (1) Saksi (1) Selamat (1) Senayan (1) Sepiongot (1) Serbelawan (1) Sertifikasi (1) Sibolangit (1) Simalungun (1) Solar (1) Sosisal (1) Suara Rakyat (1) Subsidi (1) Sumatera (1) Sumatera Utara (1) THM (1) TIA AYU ANGGRAINI (1) TIDAR (1) Tebing Tinggi (1) Tengku Amir Hamzah (1) Tunas Indonesia Raya (1) UMUM (1) UNHAM (1) Universitas (1) Vidio (1) Vod Getar (1) WACANA (1) WALIKOTA (1) Walikota (1) Wedding (1) Wilayah (1) Yayasan (1) Zulham (1) dr. Tifa (1)