BAI DESAK KEJAGUNG DAN KAJATI MALUT TUNTASKAN DUGAAN PENYIMPANGAN PEMBEBASAN EKS RUMAH GUBERNUR DI KALUMPANG, DORONG KPK TURUN TANGAN JIKA PERKARA MANDEK
banner


 

Advertisement


 

banner

BAI DESAK KEJAGUNG DAN KAJATI MALUT TUNTASKAN DUGAAN PENYIMPANGAN PEMBEBASAN EKS RUMAH GUBERNUR DI KALUMPANG, DORONG KPK TURUN TANGAN JIKA PERKARA MANDEK

POLRI WATCH
Minggu, 23 Agustus 2026

MITRAPOLISINEWS | TERNATE - Badan Advokasi Indonesia (BAI) melalui Adv. Syamsul Rizal, S.H., S.Sos. meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan perhatian serius terhadap penanganan dugaan penyimpangan pembelian/pembebasan tanah dan bangunan eks Kediaman Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah. BAI mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memberikan kepastian hukum mengenai perkembangan perkara tersebut dan, apabila berdasarkan pemeriksaan telah ditemukan alat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana serta kerugian keuangan negara, segera meningkatkan proses hukum dan menetapkan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan.

Persoalan hukum eks Kediaman Gubernur tersebut mempunyai sejarah panjang. Sengketa atas objek tersebut pernah bergulir melalui peradilan perdata dan mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI dengan perkara Nomor 191 K/PDT/2013, yang keberadaan nomor perkaranya tercatat dalam administrasi Kepaniteraan Mahkamah Agung. Sejumlah pemberitaan mengenai perkara ini menyebut putusan tersebut menjadi dasar argumentasi bahwa bangunan eks rumah dinas merupakan aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kedudukan hukum objek inilah yang menurut BAI harus menjadi titik awal pemeriksaan: apabila pada saat transaksi objek tersebut memang telah berstatus aset pemerintah, maka aparat penegak hukum wajib menjelaskan dasar hukum dikeluarkannya kembali uang daerah untuk pembelian atau pembebasan objek tersebut.

Kontroversi semakin menguat setelah pada tahun anggaran 2018 Pemerintah Kota Ternate melakukan pembayaran pembebasan lahan eks rumah dinas tersebut menggunakan APBD Kota Ternate. Pemberitaan menyebut nilai transaksi sekitar Rp2,8 miliar, dan pembayaran dilakukan melalui panitia pembebasan lahan yang dibentuk Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Ternate ketika itu. Menurut BAI, penyidik harus membongkar secara terang seluruh rangkaian transaksi tersebut, mulai dari siapa yang mengusulkan pembelian, dasar penetapan objek, appraisal atau penentuan harga, pihak yang memberikan persetujuan, pejabat yang memerintahkan pencairan, penerima pembayaran hingga ke mana uang tersebut selanjutnya mengalir.

Perkara tersebut sebenarnya pernah ditangani Kejaksaan Negeri Ternate, namun pada 26 Desember 2022 Kejari mengumumkan penghentian penyelidikan dengan alasan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan ketika itu belum diperoleh bukti yang cukup. Penghentian tersebut kemudian menuai kritik dari kalangan praktisi hukum karena muncul pertanyaan mendasar mengenai kemungkinan dilakukannya transaksi terhadap objek yang disebut telah menjadi aset pemerintah berdasarkan putusan pengadilan. BAI berpandangan persoalan ini tidak cukup dijawab secara administratif, tetapi harus diuji dengan dokumen primer berupa putusan pengadilan, sertifikat, daftar barang milik daerah, APBD, SP2D, appraisal, berita acara pembebasan, bukti transfer serta pemeriksaan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam transaksi.

Perkembangan terakhir menunjukkan persoalan eks rumah dinas tersebut belum hilang dari perhatian publik. Pada 30 Maret 2026, sejumlah elemen masyarakat kembali menggelar aksi di depan Kejati Maluku Utara dan mendesak pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mempunyai peran dalam transaksi tersebut, termasuk pejabat yang ketika transaksi berlangsung menduduki jabatan Kepala Dinas Perkim Kota Ternate. Desakan serupa kembali diberitakan pada April 2026. BAI menegaskan bahwa nama seseorang yang disebut dalam demonstrasi atau pemberitaan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana sebelum dibuktikan melalui proses hukum, tetapi seluruh pejabat, pihak swasta, penerima pembayaran maupun pihak lain yang mempunyai hubungan dengan transaksi tersebut wajib diperiksa apabila keterangannya diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang.

Adv. Syamsul Rizal, S.H., S.Sos. menegaskan BAI meminta Kejati Maluku Utara menerapkan prinsip “follow the money” dan “follow the evidence”. Penyidik harus menelusuri siapa penerima dana, rekening tujuan pembayaran, perpindahan dana setelah pencairan, siapa yang akhirnya menikmati uang tersebut serta apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah. Pada saat bersamaan, perlu dilakukan penghitungan resmi terhadap kerugian keuangan negara/daerah apabila memang ditemukan. “Jika benar uang APBD dikeluarkan untuk membayar tanah atau bangunan yang pada saat transaksi secara hukum telah merupakan aset pemerintah, maka ini merupakan persoalan serius yang harus dijelaskan: siapa yang merencanakan, siapa yang menyetujui, siapa yang memerintahkan pembayaran, siapa yang menerima uang dan siapa yang menikmati hasilnya,” tegas Syamsul.

BAI melalui Kejaksaan Agung RI meminta Kajati Maluku Utara segera memberikan kepastian mengenai status penanganan perkara ini, termasuk apakah masih berada pada penyelidikan atau telah terdapat proses penyidikan baru. Apabila berdasarkan alat bukti ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, BAI mendesak penyidik segera menetapkan sebagai tersangka setiap pihak yang berdasarkan bukti dapat dimintai pertanggungjawaban, tanpa pandang jabatan maupun kedudukan. Sebaliknya, apabila Kejati Malut menyimpulkan tidak terdapat tindak pidana, BAI meminta alasan dan konstruksi hukumnya disampaikan secara transparan kepada publik agar perkara yang telah menjadi polemik selama bertahun-tahun tersebut memperoleh kepastian hukum.

BAI menegaskan, apabila penanganan perkara ini kembali mandek atau tidak memperoleh kepastian, BAI akan mendorong Kejaksaan Agung melakukan evaluasi dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi serta mengambil langkah lebih lanjut sesuai kewenangannya. “BAI tidak meminta aparat menghukum seseorang berdasarkan opini, tetapi meminta hukum ditegakkan berdasarkan bukti. Jika bukti telah cukup, segera tetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dan bawa perkara ini ke pengadilan. Jangan biarkan dugaan kerugian uang rakyat berhenti tanpa kepastian. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum, karena tidak seorang pun kebal hukum di Negara Republik Indonesia,” tutup Adv. Syamsul Rizal, S.H., S.Sos. (red)

Tag Terpopuler

Nasional (37) Hukum (35) Sumut (12) Medan (10) Indonesia (6) MEDAN (6) 2026-2031 (5) Binjai (5) Kota (5) Kota Medan (5) MMS (5) SUMUT (5) Apresiasi (4) HIPKA (4) Jakarta (4) NARKOBA (4) Polisi (4) AMPI (3) DPP (3) DPRD (3) KAHMI (3) KNPI (3) KOTA (3) Kriminal (3) Muhammad Mas'ud Silalahi (3) Narkoba (3) PELANTIKAN (3) Pendiri (3) Presisi (3) Putri (3) RI (3) Rumah Qur'an Mas'ud Silalahi (3) Viral (3) ACEHBESAR (2) Aceh Tamiang (2) Akad (2) Aktifis (2) Aspirasi Rakyat (2) BINJAI (2) BPD (2) Bola Tangan (2) Copot (2) DESALAMPISANG (2) DPD (2) Daerah (2) Damai Hari Lubis (2) FORHATI (2) HMI (2) INDONESIA (2) Jawa (2) KKN (2) KOTA MEDAN (2) Karang Taruna (2) Ketua Fraksi Gerindra (2) Mas'ud (2) Muhammad (2) NARKOTIKA (2) Nikah (2) PANITIA (2) PENDIDIKAN (2) POLRES (2) Pendidikan (2) Polres (2) SMAN 7 MEDAN (2) SOSIAL (2) SUMATERA UTARA (2) Selamat (2) Silalahi (2) Simalungun (2) Tia Ayu Anggraini (2) USK (2) Yayasan (2) 1957 (1) 2026 (1) 81 (1) 85575 (1) ABTI (1) ABTI Sumut (1) ACARA (1) AKADEMI (1) AKTIFIS (1) ALUMNI (1) AMPG (1) APH (1) APRESIASI (1) Akad Nikah (1) Akreditasi (1) Aktifis Sosial Politik (1) Al Habib Rizieq Shihab (1) Alat Bukti (1) Aliyah (1) Alumni (1) Anggia Ramadhan (1) Atasi (1) Atop Bocor (1) BAHAYA LATEN (1) BARU (1) BBM (1) BERKANTOR (1) BGN (1) BNN (1) BNNP Sumut (1) Badan Gizi Nasional (1) Banjir (1) Batu Bara (1) Binauli Rajagukguk (1) Bogor (1) Brastagi (1) Brimob (1) Budaya (1) Bumi (1) CALON (1) Cinta (1) DAERAH (1) DHL (1) DPN LKLH (1) DPR RI (1) Dakwah (1) Dansat (1) Desak (1) Dhani Lubis (1) Dibuka (1) Dirut PD Pasar Medan (1) Dorong (1) Dreinase (1) EKONOMI (1) EVALUASI (1) Evaluasi (1) FASILITAS (1) FORUM BISNIS (1) FPPSU (1) FPPT (1) Fakultas (1) Forlat Vokasi (1) GUBERNUR (1) Generasi Tangguh (1) Gerak Cepat (1) Gibran (1) Golkar (1) Gubrnur (1) H. Hendra Cipta (1) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (1) HUT RI (1) HUT RI KE 81 (1) Haji Anif (1) Hari (1) Headline (1) Hibah (1) Hutan (1) Ijack (1) Ijazah (1) Infrastruktur (1) Islam (1) Ismu Hartarto (1) JAKARTA (1) Jalan (1) JalanCintaMMS (1) Jangan Diam (1) Jilbab (1) Jokowi (1) KANDIDAT (1) KAPOLDA (1) KASAT (1) KBLI (1) KDMP (1) KDRT (1) KEPENGURUSAN (1) KETUA (1) KETUM PNPI (1) KOMPETEN (1) KOPERASI (1) KORLABI (1) KORPS (1) KOSGORO (1) KPK (1) Kandidat (1) Kanit (1) Kasat (1) Ke 4 Tahun (1) Ke 7 (1) Keadilan (1) Kecelakan Maut (1) Kedokteran (1) Kejagung (1) Kejati (1) Kejurda (1) Kemenang (1) Kerja (1) Kesehatan (1) Ketua Karang Taruna (1) Kirania Zikra Ar Rhisa (1) Klarifikasi (1) Kompeten Indonesia (1) Kompetensi (1) Kontraktor (1) Kontribusi (1) Korlabi (1) Korps (1) Krang Taruna Sumut (1) Kuasa Hukum (1) LABUHAN DELI (1) LPK (1) LPM UIN SU (1) Labura (1) Lahan (1) Langkat (1) Lembaga (1) Lisensi (1) Luthfiyah Zulfaini Silalahi (1) MAJELS (1) MBG (1) MENJELANG (1) MIGRASI (1) MITRAPOLISI (1) MPN (1) MTQ (1) MUDA (1) MUI (1) MW KAHMI SUMUT (1) Mafia (1) Majelis (1) Makan Gizi Gratis (1) Management Resiko (1) Mas'ud Silalahi (1) Maulid Nabi (1) Medan Area (1) Medan Barat (1) Medan Utara (1) Menjelang (1) Milad (1) Minta (1) Musa Rajekshah (1) NASIONAL (1) NIAS (1) NTB (1) Narkotika (1) Nazar (1) Optimisme Pembangunan (1) PASTU (1) PDK (1) PELATIHAN KERJA (1) PEMKO (1) PENANGKAPAN (1) PENDIDIKAN BERKARAKTER (1) PERKUAT TATA KELOLA (1) PERLOMBAAN 17 AGUSTUS (1) PKL Menjamur (1) PLENO (1) POLDA (1) POLDA SUMUT (1) POLISI (1) POLITIK (1) PP (1) PRESISI (1) PSDA Sumut (1) PT Agrinas Palma Nusantara (1) PUD Kota Medan (1) PW ISMI (1) Padang Lawas Utara (1) Paluta (1) Pasar (1) Pedagang (1) Pedagang Pasar (1) Pelantikan (1) Pelatihan (1) Pembangunan (1) Pembayaran (1) Pembukaan (1) Pemeriksaan (1) Pemerintah (1) Pemkab (1) Pemko Medan (1) Pemprov (1) Pemuda (1) Pemuda Pancasila (1) Pengadilan (1) Pengurus (1) Penjaga Mrah Putih (1) Perbaiki (1) Percepatan (1) Perempuan (1) Perguruan Tinggi (1) Pernikahan (1) Pers (1) Persiapan (1) Piala (1) Pidato Kenegaraan Presiden (1) Plt Dirut (1) Plus (1) Polemik (1) Polres Langkat (1) Polrestabes (1) Polsek (1) Polwan (1) Pra Musda (1) Prabowo (1) Presiden Prabowo (1) Prof Dr Eggi Sudjana (1) Prof Ganjar Razuni (1) Program Nasional (1) Pujekesuma (1) Puji (1) Punakesuma (1) Putra (1) Putri Bungsu (1) RAPAT (1) RESERSE NARKOBA (1) RESKRIM (1) RICO WAAS (1) RQMS (1) RS (1) Reakrim (1) Resepsi (1) Reserse (1) Resnarkoba (1) Rico Waas (1) Roy Suryo (1) Rumah Qur'an (1) Rumah Qur'an dan Peradaban (1) Rumah Tahfidz Qur'an (1) S.Sos (1) SABU (1) SDA dan Kehutanan (1) SELEKSI (1) SMPN 39 (1) SP2HP (1) SPA (1) SPBU (1) Safari (1) Sahabat Yatim Indonesia (1) Said Aldi Al Idrus (1) Saksi (1) Sebar Browsure (1) Senayan (1) Sepiongot (1) Serbelawan (1) Sertifikasi (1) Siantar (1) Sibolangit (1) Solar (1) Sorotan (1) Sosisal (1) Suara Rakyat (1) Subsidi (1) Sumatera (1) Sumatera Utara (1) Syamsul Rizal (1) TERVERIFIKASI (1) THM (1) TIA AYU ANGGRAINI (1) TIDAR (1) Tebing Tinggi (1) Tengku Amir Hamzah (1) Tewaskan (1) Toilet Jorok (1) Tokoh Nasional (1) Tunas Indonesia Raya (1) Tunda (1) UMKM (1) UMUM (1) UNHAM (1) UPT (1) USU (1) Unhan (1) Universitas (1) Usut Tuntas (1) Vidio (1) Vod Getar (1) WACANA (1) WAKIL WALIKOTA MEDAN (1) WALIKOTA (1) Walikita Medan (1) Walikota (1) Warga (1) Wasit (1) Wedding (1) Wilayah (1) Zulham (1) dr. Tifa (1)