MITRAPOLISINEWS | JAKARTA - Ketua Umum Garuda 08, Syamsul Rizal, menilai pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi langkah penting Presiden Prabowo Subianto dalam melanjutkan amanah Reformasi 1998, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Syamsul mengatakan, pemberantasan korupsi merupakan salah satu amanah utama Reformasi yang harus terus diperkuat. Menurutnya, RUU Perampasan Aset memiliki hubungan erat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena sama-sama bertujuan mengambil kembali hasil kejahatan dan menyelamatkan kerugian negara.
"RUU Perampasan Aset akan memperkuat upaya negara untuk mengejar dan mengembalikan hasil korupsi. Jadi, bukan hanya pelakunya yang dihukum, tetapi aset hasil kejahatannya juga harus dikembalikan kepada negara," ujar Syamsul. Jumat, (28/8).
Ia menilai, pengesahan RUU tersebut juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.
Namun, Syamsul mengingatkan agar pelaksanaannya tetap berdasarkan hukum, transparan, serta menghormati hak masyarakat yang memiliki aset secara sah.
Menurutnya, jika Presiden Prabowo bersama DPR berhasil mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkannya secara adil serta tanpa pandang bulu, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan cita-cita Reformasi 1998.
"Reformasi bukan hanya soal menghukum koruptor, tetapi juga memastikan hasil korupsi tidak kembali dinikmati pelakunya. Pelaku dihukum, aset hasil kejahatan dikembalikan, dan negara harus memastikan semuanya berjalan sesuai hukum," tegas Syamsul. (red)



