KPORI Dorong Musyawarah Nasional Bahas Arah Ketatanegaraan, Soroti Gagasan Evaluasi UUD 1945 Hasil Amandemen
Jakarta, 5 Agustus 2026 – Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) kembali menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya evaluasi sistem ketatanegaraan Indonesia melalui sebuah forum Musyawarah Nasional (Munas) yang melibatkan berbagai unsur bangsa. Gagasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari aspirasi organisasi yang mendorong dialog terbuka mengenai arah konstitusi dan tata kelola negara di masa depan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum KPORI, Margoyuwono, sebagaimana diterangkan oleh H. Budi S. Rais, Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Barat, saat ditemui awak media di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Dalam keterangannya, Margoyuwono menyampaikan bahwa KPORI berpandangan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan (amandemen) dinilai lebih mencerminkan cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Menurutnya, perjalanan reformasi selama lebih dari dua dekade telah membawa perubahan besar terhadap sistem ketatanegaraan yang patut menjadi bahan evaluasi bersama.
Ia menilai berbagai persoalan yang muncul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dikaji secara komprehensif melalui forum yang melibatkan pemerintah, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, pakar hukum tata negara, serta seluruh elemen bangsa.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, mahasiswa, akademisi, dan para ahli tata negara untuk duduk bersama dalam sebuah Musyawarah Nasional guna membahas arah ketatanegaraan Indonesia, termasuk gagasan mengenai kemungkinan kembali kepada UUD 1945 naskah asli," ujar Margoyuwono.
Menurutnya, forum dialog nasional menjadi ruang yang tepat untuk membangun kesepahaman mengenai masa depan konstitusi Indonesia tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Margoyuwono juga menegaskan bahwa tujuan utama dari gagasan tersebut adalah mengembalikan fokus penyelenggaraan negara kepada amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta turut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sementara itu, Pendiri KPORI, Haidin Deny Supriyadi atau yang akrab disapa Daeng, mengatakan bahwa usulan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Menurutnya, penyampaian gagasan mengenai sistem ketatanegaraan merupakan hak konstitusional warga negara sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sah dan menghormati peraturan perundang-undangan.
Ia menilai Indonesia memerlukan ruang dialog yang terbuka sehingga berbagai pandangan mengenai konstitusi dapat didiskusikan secara ilmiah, objektif, dan berdasarkan kepentingan nasional.
KPORI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam setiap proses penyampaian aspirasi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan harus berlangsung secara damai, tertib, menghormati hukum, serta mengedepankan nilai-nilai demokrasi.
Wacana mengenai evaluasi sistem ketatanegaraan bukanlah isu baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dalam negara demokrasi, berbagai pandangan mengenai konstitusi merupakan bagian dari dinamika politik dan kehidupan berbangsa yang dapat disampaikan melalui ruang-ruang dialog yang dijamin konstitusi.
Namun demikian, setiap usulan mengenai perubahan ataupun peninjauan kembali Undang-Undang Dasar harus ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku. Konstitusi Indonesia telah mengatur mekanisme perubahan UUD melalui prosedur yang menjadi kewenangan lembaga negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, setiap gagasan yang berkembang di tengah masyarakat hendaknya dipandang sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi, selama disampaikan secara damai, argumentatif, dan menghormati hukum. Dialog yang sehat, berbasis data, kajian akademik, serta semangat persatuan bangsa menjadi fondasi penting dalam membangun sistem ketatanegaraan yang mampu menjawab tantangan zaman.
Catatan Redaksi:
Pernyataan mengenai usulan pembahasan kembali UUD 1945 naskah asli merupakan pendapat narasumber dari KPORI. Pemberitaan ini disajikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan jurnalistik dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk dukungan terhadap pandangan tertentu. Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kewenangan konstitusional yang pelaksanaannya diatur sesuai mekanisme yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
(Tim Redaksi)



