MITRAPOLISINEWS | JAKARTA - Perkara yang melibatkan Kurnia dalam laporan yang dilayangkan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya dinilai masih berpotensi berkembang. Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik), Damai Hair Lubis, menilai posisi hukum Kurnia perlu dilihat secara cermat berdasarkan fakta penyidikan serta keterlibatannya dalam rangkaian aktivitas Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Menurut Damai, Joko Widodo merupakan pihak yang secara langsung melaporkan Kurnia ke Polda Metro Jaya. Ia juga menyebut bahwa berdasarkan arsip TPUA dan dokumen persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, nama Kurnia disebut tidak tercantum dalam surat kuasa ketika TPUA memberikan pembelaan terhadap Gus Nur dan Bambang Tri.
Padahal, lanjut Damai, putusan terhadap kedua terdakwa tersebut justru menjadi salah satu sumber yang kemudian menginspirasi TPUA untuk menempuh sejumlah langkah hukum, baik melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun laporan pidana ke Bareskrim Polri.
“Berdasarkan data dan fakta yang ada, Kurnia tidak ikut membersamai TPUA ketika melaporkan Pak Jokowi ke Mabes Polri pada 9 Desember 2024. Sebelumnya juga Kurnia tidak ikut bersama Eggi dan DHL, yang saat itu menjabat Ketua dan Sekjen TPUA, dalam memberikan advokasi kepada Gus Nur dan Bambang Tri di Pengadilan Negeri Surakarta,” ujar Damai dalam keterangannya.
Damai menilai fakta tersebut menjadi bagian penting yang nantinya dapat dipertimbangkan penyidik dalam melihat sejauh mana keterlibatan Kurnia dalam rangkaian aktivitas hukum TPUA.
Menurutnya, apabila status hukum Kurnia nantinya meningkat menjadi tersangka, bukan tidak mungkin perkara tersebut berkembang lebih jauh sesuai dengan konstruksi delik yang dikenakan penyidik. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian secara hukum.
“Selain sebagai subjek hukum yang dilaporkan Pak Jokowi, secara hukum Kurnia pasca-status tersangka bisa saja menjadi pihak yang kembali diperiksa atau diproses sesuai konstruksi perkara dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” katanya.
Dinilai Bisa 'Over Dosis' dalam Aktivitas Penegakan Hukum
Di sisi lain, Damai melihat persoalan tersebut tidak hanya dapat dibaca dari perspektif hukum, tetapi juga dari sisi politik.
Ia menduga, berdasarkan konstruksi penyidikan nantinya, keterlibatan Kurnia dapat dipersepsikan berbeda apabila terdapat tindakan atau pernyataan yang dinilai telah keluar dari koridor aktivitas penegakan hukum yang selama ini dilakukan TPUA.
“Dari kacamata pengamat politik, berdasarkan hasil penyidikan nantinya, Kurnia bisa saja dipersepsikan hanya sebagai orang yang ikut masuk dan kemudian menunggangi aktivitas penegakan hukum yang selama ini dilakukan TPUA,” ujar Damai.
Meski demikian, ia menekankan bahwa dugaan mengenai adanya kepentingan politik tertentu tetap harus dibuktikan, bukan sekadar berdasarkan asumsi.
Damai juga membandingkan pola tersebut dengan keterlibatan Roy Suryo dan dr. Tifa yang menurutnya pernah ikut dalam sejumlah aktivitas TPUA dengan mengatasnamakan peran serta masyarakat.
Namun, ia menilai terdapat perbedaan antara keterlibatan dalam advokasi hukum dengan tindakan atau pernyataan yang dianggap telah melampaui koridor upaya hukum.
“Penyidik bisa saja memposisikan Kurnia dengan pola yang mirip dengan Roy Suryo dan dr. Tifa. Mereka ikut menyertai aktivitas TPUA dalam konteks peran serta masyarakat, tetapi kemudian dinilai over dosis dengan mengeluarkan berbagai pernyataan dan melakukan aksi yang substantif di luar koridor upaya penegakan hukum yang selama ini ditempuh TPUA,” jelasnya.
Menurut Damai, selama ini TPUA disebut menempuh jalur hukum melalui institusi resmi, baik kepolisian maupun pengadilan. Karena itu, setiap tindakan atau pernyataan yang dilakukan di luar koridor tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum tersendiri apabila memenuhi unsur delik yang dipersangkakan.
Motif Politik Masih Menjadi Perdebatan
Damai kemudian menyimpulkan bahwa sepak terjang Kurnia masih perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Ia menilai kemungkinan adanya motif selain penegakan hukum, termasuk kepentingan publikasi atau politik, tidak dapat langsung disimpulkan tanpa pembuktian.
“Kesimpulannya, sepak terjang Kurnia bisa saja dipersepsikan sama dengan Roy Suryo dan dr. Tifa, bahwa motifnya bukan semata-mata faktor penegakan hukum. Bisa saja ada kepentingan publikasi yang prediktif dan sarat nuansa pragmatis atau politik negatif. Tetapi itu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegas Damai.
Ia pun mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses penyidikan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, status seseorang dalam proses hukum tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan telah bersalah.
Pada akhirnya, kata Damai, arah perkara Kurnia akan sangat ditentukan oleh alat bukti, hasil pemeriksaan penyidik, serta konstruksi hukum yang nantinya dibawa ke proses peradilan.
Dengan demikian, publik masih harus menunggu perkembangan penyidikan untuk mengetahui apakah perkara tersebut berhenti pada persoalan laporan awal atau justru berkembang menjadi perkara hukum yang lebih luas.
(Redaksi)



