Oleh: Muhammad Mas'ud Silalahi, S.Sos
Pengurus MW KAHMI Sumut 2026-2031
Bidang SDM dan Kehutanan
Pengelolaan minyak dan gas bumi serta pertambangan emas rakyat merupakan salah satu persoalan strategis dalam pembangunan Indonesia. Di satu sisi, sumber daya alam merupakan kekayaan nasional yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di sisi lain, lemahnya akses masyarakat terhadap legalitas, teknologi, modal, informasi, dan pengawasan dapat melahirkan kegiatan pertambangan tanpa izin, kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta ketimpangan distribusi manfaat ekonomi.
Artikel ini menawarkan suatu model kebijakan berupa Program Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Masyarakat (PKP-LM) yang menempatkan masyarakat bukan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang memperoleh ruang partisipasi, akses informasi, perlindungan hukum, peningkatan kapasitas ekonomi, serta hak untuk ikut mengawasi pengelolaan sumber daya alam. Model ini tetap menempatkan negara sebagai pemegang kewenangan konstitusional dalam penguasaan sumber daya alam, sedangkan lembaga masyarakat berperan sebagai mitra sosial, pengawas partisipatif, pelaksana pemberdayaan, dan penghubung kepentingan masyarakat.
Secara hukum, gagasan ini dapat dikembangkan dengan berpedoman pada Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, rezim pertambangan mineral dan batubara, rezim minyak dan gas bumi, peraturan lingkungan hidup, keterbukaan informasi publik, serta prinsip pemerintahan yang baik. UU Minerba memberikan dasar bagi keberadaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), termasuk kewajiban pemegang IPR untuk mematuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan.
Model yang ditawarkan menekankan lima prinsip utama: legalitas, keadilan rakyat, keterbukaan, pengawasan independen, dan keberlanjutan ekologis. Dengan demikian, tujuan akhir program bukan sekadar meningkatkan produksi migas atau emas, tetapi memastikan bahwa kekayaan alam menghasilkan manfaat yang lebih adil, pekerjaan yang layak, lingkungan yang terlindungi, dan penerimaan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
1. Kekayaan alam Indonesia seharusnya tidak berhenti sebagai angka produksi, nilai investasi, atau penerimaan negara. Di balik setiap barel minyak, meter kubik gas, dan gram emas terdapat tanah tempat masyarakat hidup, air yang diminum, hutan yang menjadi penyangga kehidupan, serta masa depan generasi yang belum lahir.
Karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan sumber daya alam tidak semestinya hanya menggunakan indikator produksi dan pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan juga harus diukur dari pertanyaan yang lebih mendasar:
Apakah masyarakat memperoleh manfaat yang adil? Apakah lingkungan tetap hidup? Apakah izin dapat diawasi? Apakah penerimaan dapat diketahui publik? Apakah masyarakat mempunyai ruang untuk menyampaikan keberatan? Dan apakah hukum berlaku sama bagi pemodal besar maupun rakyat kecil?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena sektor migas tetap merupakan sektor strategis nasional. Pada 2025, lifting minyak bumi Indonesia, termasuk NGL, mencapai 605,3 ribu barel per hari atau sekitar 100,05 persen target APBN. Produksi rata-rata gas bumi mencapai 6.789 MMSCFD berdasarkan laporan kinerja Ditjen Migas.
Di sektor mineral, pemerintah melalui Badan Geologi secara rutin menerbitkan neraca sumber daya dan cadangan mineral dan batubara sebagai basis pengambilan kebijakan. Publikasi 2025 menggunakan data per Desember 2024 dan menekankan pentingnya data yang akurat serta mutakhir dalam menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya mineral.
Namun, besarnya nilai ekonomi tersebut harus berhadapan dengan realitas masyarakat. Pertambangan rakyat sering berada di antara dua keadaan: masyarakat membutuhkan sumber penghidupan, tetapi aktivitasnya dapat berlangsung tanpa legalitas, tanpa teknologi keselamatan yang memadai, dan tanpa pengelolaan lingkungan yang benar.
Kajian hukum mengenai pertambangan rakyat juga menunjukkan bahwa perubahan rezim regulasi menimbulkan persoalan mengenai akses legalitas, kewenangan, pembinaan, dan pengawasan masyarakat penambang.
Di sinilah negara perlu hadir bukan semata-mata sebagai aparat penindak, melainkan juga sebagai pembuka jalan legalitas, pemberi pembinaan, pengawas, dan pelindung masyarakat.
2. Landasan Konstitusional: Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 memberikan fondasi utama bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Konsekuensinya, pengelolaan migas maupun mineral bukan sekadar transaksi ekonomi antara pemerintah dan perusahaan. Pengelolaan tersebut merupakan bagian dari mandat konstitusional.
Karena itu, terdapat dua prinsip yang harus berjalan bersamaan.
Pertama, negara tidak boleh kehilangan kendali atas sumber daya strategis.
Kedua, penguasaan negara tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk menjauhkan masyarakat dari manfaat sumber daya alam.
Negara harus hadir sebagai regulator, pengelola kebijakan, pemberi izin, pengawas, dan penjamin kepentingan umum. Masyarakat harus memperoleh ruang partisipasi dan manfaat ekonomi yang sah.
Dengan demikian, konsep kemitraan bukan berarti negara menyerahkan sumber daya alam kepada lembaga masyarakat. Kemitraan adalah mekanisme untuk mempertemukan kewenangan negara, kepentingan masyarakat, kapasitas dunia usaha, dan tanggung jawab lingkungan dalam satu sistem yang dapat diawasi.
3. Landasan Hukum Pertambangan Rakyat
UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah UU Minerba memperkuat pengaturan mengenai perizinan, termasuk Izin Pertambangan Rakyat, pengelolaan lingkungan, reklamasi dan pascatambang, pembinaan, pengawasan, serta pemberdayaan masyarakat.
IPR sendiri merupakan instrumen legal untuk melaksanakan kegiatan pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi yang terbatas. Ketentuan UU tersebut menetapkan bahwa IPR dapat diberikan kepada perseorangan maupun koperasi dengan batas wilayah tertentu dan jangka waktu tertentu. Pemegang IPR juga diwajibkan mematuhi ketentuan keselamatan pertambangan dan pengelolaan lingkungan.
PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi salah satu aturan pelaksana penting dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Regulasi tersebut mengatur antara lain IPR, IUP, IUPK, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, penggunaan tanah, rencana kerja, laporan, serta sanksi administratif. PP tersebut kemudian telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Artinya, program pemberdayaan tambang rakyat harus ditempatkan dalam koridor perizinan berusaha yang sah, bukan memberikan legitimasi terhadap pertambangan tanpa izin.
4. Migas: Masyarakat Bukan Pemegang Kuasa Pertambangan, tetapi Berhak atas Manfaat dan Pengawasan Publik
Berbeda dengan pertambangan rakyat, sektor migas mempunyai karakter hukum dan teknis yang lebih ketat. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi merupakan salah satu dasar hukum utama pengelolaan sektor migas.
Karena itu, konsep “pengelolaan bersama” dalam sektor migas harus dirumuskan secara hati-hati.
Masyarakat atau lembaga masyarakat tidak dapat secara sepihak mengambil alih kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas tanpa mekanisme hukum dan perizinan yang berlaku.
Namun masyarakat dapat dilibatkan melalui:
1. pengawasan sosial;
2. pemantauan dampak lingkungan;
3. forum komunikasi masyarakat dengan pemerintah dan badan usaha;
4. program pemberdayaan ekonomi lokal;
5. penyediaan tenaga kerja dan jasa lokal yang memenuhi standar;
6. pengawasan transparansi program sosial;
7. pemantauan pemulihan lingkungan;
8. mekanisme pengaduan masyarakat;
9. pengembangan usaha mikro dan koperasi di sekitar wilayah operasi; dan
10. penguatan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Dengan pendekatan tersebut, masyarakat tidak ditempatkan sebagai pesaing perusahaan atau pemerintah, melainkan sebagai pemilik kepentingan publik yang sah.
5. Persoalan Utama: Ketika Rakyat Berhadapan dengan Kekayaan Alam
Persoalan pertambangan rakyat sering kali tidak sederhana.
Seorang masyarakat yang masuk ke kawasan tambang belum tentu berniat melawan hukum. Bisa jadi ia sedang mencari nafkah karena tidak mempunyai pilihan ekonomi lain.
Akan tetapi, kebutuhan ekonomi tidak otomatis menghapus kewajiban hukum.
Demikian pula sebaliknya, penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada tindakan represif tanpa menawarkan jalan keluar yang legal dan ekonomis.
Di sinilah prinsip keadilan korektif dan keadilan distributif menjadi penting.
Keadilan korektif berarti negara menindak kegiatan yang merusak lingkungan, membahayakan keselamatan, atau melanggar hukum.
Keadilan distributif berarti negara juga memastikan bahwa masyarakat yang hidup di sekitar sumber daya alam memperoleh manfaat yang layak dan memiliki akses yang adil terhadap peluang ekonomi.
Kebijakan yang hanya menekankan penindakan dapat menciptakan lingkaran masalah:
kemiskinan - pertambangan ilegal - penindakan - kehilangan pendapatan - kembali melakukan kegiatan ilegal.
Program kemitraan harus memutus siklus tersebut dengan jalan:
legalisasi yang sah - pembinaan - teknologi - pengawasan - produksi yang bertanggung jawab - manfaat ekonomi - pemulihan lingkungan.
6. Ancaman Lingkungan dan Kesehatan dalam Pertambangan Emas Rakyat
Pertambangan emas skala kecil mempunyai persoalan lingkungan dan kesehatan yang tidak boleh dianggap sepele.
WHO menjelaskan bahwa penggunaan merkuri dalam pertambangan emas skala kecil dapat menghasilkan paparan uap merkuri yang berbahaya bagi pekerja dan masyarakat sekitar. Merkuri juga dapat masuk ke lingkungan dan berubah menjadi metilmerkuri yang dapat terakumulasi dalam rantai makanan.
UNEP juga telah mengembangkan berbagai panduan mengenai pengurangan penggunaan merkuri dalam pertambangan emas skala kecil, termasuk pengembangan rencana aksi nasional untuk mengurangi dan, bila memungkinkan, menghapus penggunaan merkuri dalam kegiatan tersebut.
Karena itu, konsep “tambang emas rakyat ramah lingkungan” tidak boleh hanya menjadi slogan.
Ia harus mempunyai ukuran yang dapat diperiksa.
Misalnya:
- kualitas air sebelum kegiatan;
- kualitas air selama kegiatan;
- kualitas tanah;
- kualitas udara;
- penggunaan bahan kimia;
- keselamatan pekerja;
- pengelolaan limbah;
- luas lahan yang terganggu;
- luas lahan yang direklamasi;
- jumlah kecelakaan kerja;
- jumlah keluhan masyarakat;
- dan hasil pemeriksaan kesehatan masyarakat berisiko.
UNEP menekankan pentingnya sistem pemantauan merkuri yang dirancang secara ilmiah dan menghasilkan data yang kuat serta dapat dipercaya untuk perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
7. Model Program Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Masyarakat
Program ini dapat diberi nama:
PKP-LM: Program Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Masyarakat untuk Energi dan Pertambangan Berkeadilan
Model kelembagaannya terdiri atas lima unsur.
A. Pemerintah
Pemerintah bertugas:
- menetapkan kebijakan;
- memastikan legalitas;
- menentukan wilayah sesuai kewenangan;
- melakukan pembinaan;
- memberikan pengawasan;
- memastikan keselamatan kerja;
- memastikan perlindungan lingkungan;
- menindak pelanggaran;
- serta memastikan penerimaan negara/daerah sesuai ketentuan.
B. Lembaga Masyarakat
Lembaga masyarakat berfungsi sebagai:
- representasi kepentingan warga;
- pengawas partisipatif;
- pusat pengaduan;
- fasilitator edukasi hukum;
- fasilitator pemberdayaan ekonomi;
- pemantau dampak sosial;
- dan mitra transparansi publik.
Lembaga masyarakat tidak menggantikan Inspektur Tambang, aparat penegak hukum, auditor negara, atau pejabat berwenang.
Fungsinya adalah pengawasan sosial dan partisipasi publik.
C. Pelaku Usaha/Koperasi
Pelaku usaha bertanggung jawab terhadap:
- produksi;
- keselamatan kerja;
- teknologi;
- kepatuhan izin;
- lingkungan;
- pembayaran kewajiban;
- laporan produksi;
- dan pemulihan lingkungan.
D. Pengawas Independen
Dibentuk mekanisme pengawasan independen yang melibatkan unsur yang tidak mempunyai konflik kepentingan langsung dengan kegiatan operasional.
Pengawas independen dapat berasal dari:
- perguruan tinggi;
- lembaga profesi;
- auditor independen;
- ahli lingkungan;
- ahli pertambangan;
- ahli hukum;
- organisasi masyarakat sipil;
- atau lembaga lain yang memenuhi persyaratan objektivitas.
Pengawasan independen tidak menggantikan pengawasan negara, tetapi menjadi lapisan pengawasan tambahan.
E. Masyarakat Terdampak
Masyarakat sekitar harus memperoleh:
- akses informasi;
- ruang konsultasi;
- mekanisme pengaduan;
- perlindungan dari dampak lingkungan;
- kesempatan ekonomi;
- dan informasi mengenai manfaat serta risiko kegiatan.
8. Prinsip “Tiga Lapis Pengawasan”
Untuk mencegah konflik kepentingan, program ini perlu menggunakan tiga lapis pengawasan.
Lapis Pertama: Pengawasan Internal
Dilakukan oleh pengelola kegiatan.
Setiap produksi, pengeluaran, penggunaan bahan, keselamatan kerja, dan kegiatan lingkungan harus dicatat.
Lapis Kedua: Pengawasan Pemerintah
Dilaksanakan oleh instansi pemerintah sesuai kewenangannya.
Pengawasan ini berkaitan dengan legalitas, keselamatan, produksi, lingkungan, penerimaan negara/daerah, serta kepatuhan terhadap peraturan.
Lapis Ketiga: Pengawasan Independen dan Publik
Data penting harus dapat diperiksa oleh masyarakat dan pihak independen.
Model ini penting karena keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan hak memperoleh informasi sebagai bagian penting dalam negara demokratis serta sebagai sarana pengawasan publik.
9. Sistem Transparansi Keuangan
Salah satu titik rawan dalam pengelolaan sumber daya alam adalah uang.
Karena itu, program harus menggunakan prinsip:
Tidak boleh ada uang yang tidak jelas sumbernya, tidak jelas penggunaannya, dan tidak dapat diperiksa.
Setiap unit kegiatan harus mempunyai:
1. rekening resmi;
2. pembukuan;
3. laporan produksi;
4. laporan penjualan;
5. laporan biaya;
6. laporan kewajiban negara/daerah;
7. laporan program masyarakat;
8. laporan lingkungan;
9. laporan audit; dan
10. laporan publik secara berkala.
Informasi yang tidak dikecualikan menurut hukum harus tersedia bagi masyarakat.
Prinsip ini juga sejalan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang transparan, objektif dan profesional sebagaimana ditekankan dalam UU Administrasi Pemerintahan.
10. Indikator Kinerja yang Terukur
Program tidak boleh hanya dinilai dari banyaknya rapat.
Indikator keberhasilan harus konkret.
Bidang| Indikator
Legalitas| Persentase kegiatan yang memiliki izin sesuai ketentuan
Ekonomi| Pendapatan masyarakat dan jumlah tenaga kerja lokal
Produksi| Volume produksi yang tercatat dan terverifikasi
Keuangan| Laporan keuangan dan audit berkala
Lingkungan| Kualitas air, tanah dan udara
Reklamasi| Persentase area yang direklamasi
Keselamatan| Jumlah kecelakaan dan tingkat kepatuhan K3
Sosial| Jumlah pengaduan dan penyelesaiannya
Transparansi| Publikasi laporan secara berkala
Merkuri| Penurunan penggunaan merkuri menuju eliminasi sesuai kebijakan
Pemberdayaan| Jumlah UMKM/koperasi masyarakat yang berkembang
Pengawasan| Jumlah pemeriksaan independen dan tindak lanjut
Dengan indikator tersebut, keberhasilan program dapat dihitung, dibandingkan, dan dievaluasi.
11. Dana Pemulihan Lingkungan sebagai “Dana Amanah Publik”
Salah satu gagasan penting adalah membangun mekanisme dana pemulihan lingkungan sesuai kewajiban hukum yang berlaku.
Dana tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai uang bebas yang dapat digunakan untuk kegiatan lain.
Penggunaannya harus terikat pada:
- reklamasi;
- rehabilitasi;
- pemulihan kualitas air;
- pemulihan lahan;
- pemulihan ekosistem;
- pengelolaan limbah;
- dan kebutuhan pemulihan lain yang sah.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur antara lain persetujuan lingkungan, pengelolaan mutu air dan udara, pengendalian kerusakan lingkungan, limbah B3, sistem informasi lingkungan, pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif.
Dengan demikian, perlindungan lingkungan harus ditempatkan sejak awal kegiatan, bukan menunggu sampai kerusakan terjadi.
12. Skema Manfaat Ekonomi Masyarakat
Keadilan rakyat tidak berarti masyarakat menerima pembagian keuntungan secara sembarangan di luar ketentuan hukum.
Yang dibangun adalah rantai manfaat ekonomi yang legal dan terukur.
Contohnya:
Sumber daya - kegiatan legal - tenaga kerja lokal - jasa lokal - koperasi/UMKM - pajak/iuran/PNBP sesuai hukum - pembangunan daerah - peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks pertambangan rakyat, UU Minerba bahkan mengatur adanya iuran pertambangan rakyat sebagai bagian dari pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi buruh di tanahnya sendiri.
Mereka harus didorong menjadi:
- tenaga kerja terampil;
- pemilik usaha jasa pendukung;
- anggota koperasi;
- pelaku UMKM;
- penyedia jasa transportasi;
- penyedia logistik;
- pengelola rehabilitasi;
- dan pelaku ekonomi lokal lainnya yang sah.
13. Pengawasan Independen Harus Benar-Benar Independen
Istilah “independen” jangan dijadikan hiasan.
Pengawas tidak boleh:
- menerima keuntungan langsung dari kegiatan yang diawasi;
- mempunyai hubungan kepemilikan dengan operator;
- menjadi pengurus pihak yang diaudit;
- menerima pembayaran yang memengaruhi hasil pemeriksaan;
- atau mempunyai konflik kepentingan yang tidak diungkapkan.
Setiap pengawas harus membuat deklarasi konflik kepentingan.
Laporan pengawasan juga harus memuat:
1. metode pemeriksaan;
2. data yang digunakan;
3. temuan;
4. tingkat risiko;
5. rekomendasi;
6. batas waktu perbaikan;
7. pihak yang bertanggung jawab;
8. bukti tindak lanjut.
Dengan demikian, pengawasan berubah dari sekadar “kontrol administratif” menjadi mekanisme pertanggungjawaban publik berbasis data.
14. Mekanisme Pengaduan Masyarakat
Masyarakat harus mempunyai saluran pengaduan yang mudah.
Setiap pengaduan harus memiliki:
Nomor laporan - tanggal - lokasi - substansi - verifikasi - tindak lanjut - keputusan - status penyelesaian.
Pengadu tidak boleh dipersulit hanya karena mengkritik kegiatan usaha.
Dalam konteks perlindungan lingkungan, rezim hukum lingkungan Indonesia juga mengenal perlindungan terhadap pihak yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan. Perkembangan terbaru menunjukkan adanya Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang memberikan penafsiran bersyarat terhadap perlindungan dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Prinsip tersebut memperkuat gagasan bahwa partisipasi publik bukan gangguan terhadap pembangunan.
Partisipasi publik adalah bagian dari pembangunan yang sehat.
15. Mencegah Korupsi dan Konflik Kepentingan
Pengelolaan sumber daya alam memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itu, sistem pengawasan harus dirancang untuk mengurangi ruang bagi:
- suap;
- nepotisme;
- konflik kepentingan;
- manipulasi produksi;
- manipulasi volume;
- penjualan tanpa pencatatan;
- pungutan liar;
- dan penyalahgunaan kewenangan.
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya tetap menjadi bagian penting dalam kerangka pemberantasan korupsi.
Prinsip sederhananya:
Semakin besar nilai ekonomi sumber daya, semakin kuat pula sistem transparansi dan pengawasannya.
16. Model Implementasi Lima Tahap
Program PKP-LM dapat dilaksanakan secara bertahap.
Tahap I - Pemetaan
Melakukan pemetaan:
- lokasi;
- status lahan;
- status hukum;
- potensi sumber daya;
- masyarakat terdampak;
- kondisi lingkungan;
- dan potensi ekonomi.
Tahap II - Legal Screening
Setiap lokasi diperiksa:
- apakah termasuk wilayah yang dapat ditambang;
- apakah tersedia instrumen perizinan yang sesuai;
- apakah terdapat kawasan yang dilarang;
- apakah ada konflik lahan;
- dan apa kewajiban lingkungannya.
Tahap III - Pilot Project
Program dimulai dari wilayah terbatas.
Bukan langsung nasional.
Tujuannya untuk menguji:
- legalitas;
- teknologi;
- keselamatan;
- ekonomi;
- lingkungan;
- dan sistem pengawasan.
Tahap IV - Audit dan Evaluasi
Setelah periode tertentu dilakukan evaluasi independen.
Apabila indikator tidak tercapai, program diperbaiki atau dihentikan.
Tahap V - Replikasi
Model yang terbukti berhasil baru dikembangkan ke wilayah lain.
17. Prinsip “Tidak Ada Legalitas Tanpa Lingkungan”
Legalitas bukan sekadar memiliki izin.
Kegiatan yang legal juga harus memenuhi kewajiban keselamatan dan lingkungan.
Sebaliknya, perlindungan lingkungan tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup semua peluang ekonomi masyarakat tanpa memberikan alternatif.
Karena itu, prinsip program adalah:
Legal secara hukum, aman bagi pekerja, adil bagi masyarakat, transparan secara keuangan, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
18. Perbedaan Pendekatan terhadap Migas dan Tambang Emas Rakyat
Program harus menghindari pendekatan “satu model untuk semua”.
Migas
Fokus kemitraan:
- pengawasan sosial;
- pemberdayaan masyarakat;
- tenaga kerja lokal;
- jasa lokal;
- transparansi program sosial;
- pengawasan lingkungan;
- pengaduan masyarakat;
- dan manfaat ekonomi wilayah.
Tambang emas rakyat
Fokus kemitraan:
- legalisasi melalui instrumen yang tersedia;
- koperasi;
- keselamatan pertambangan;
- teknologi pengolahan;
- pengurangan/penghapusan penggunaan merkuri;
- reklamasi;
- pemasaran yang transparan;
- pencatatan produksi;
- serta pengawasan lingkungan.
Dengan pembedaan tersebut, program tidak memaksakan konsep pertambangan rakyat ke sektor migas yang memiliki struktur hukum dan teknis berbeda.
19. Argumentasi Keadilan Rakyat
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang emas.
Bukan hanya tentang minyak.
Bukan hanya tentang gas.
Ini adalah pertanyaan tentang siapa yang menikmati kekayaan alam dan siapa yang menanggung risikonya.
Jika keuntungan hanya terkonsentrasi pada segelintir pihak sementara masyarakat menanggung pencemaran air, kerusakan tanah, kecelakaan kerja, dan hilangnya sumber penghidupan, maka pembangunan kehilangan makna sosialnya.
Sebaliknya, jika negara memberikan ruang legal kepada masyarakat, perusahaan memperoleh kepastian usaha, lingkungan mendapatkan perlindungan, dan seluruh transaksi dapat diawasi, maka sumber daya alam dapat menjadi instrumen pemerataan.
Keadilan bukan berarti semua orang menerima bagian yang sama.
Keadilan berarti setiap pihak mendapatkan haknya, menjalankan kewajibannya, dan tidak ada pihak yang dikorbankan secara tidak patut.
20. Program Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Masyarakat untuk pengelolaan energi migas dan tambang emas rakyat dapat dikembangkan sebagai model kebijakan publik yang mempertemukan empat kepentingan besar: negara, masyarakat, dunia usaha, dan lingkungan hidup.
Namun, program tersebut harus dibangun dengan batas hukum yang tegas.
Pertama, penguasaan negara atas sumber daya alam tetap dipertahankan.
Kedua, kegiatan pertambangan rakyat harus berada dalam kerangka perizinan yang sah, termasuk IPR apabila memenuhi persyaratan hukum.
Ketiga, masyarakat diberi ruang partisipasi yang nyata, bukan sekadar dilibatkan secara simbolik.
Keempat, pengawasan harus dilakukan secara berlapis dan dilengkapi mekanisme independen.
Kelima, seluruh penerimaan dan pengeluaran yang relevan harus transparan dan dapat diaudit.
Keenam, indikator lingkungan harus berbasis data ilmiah.
Ketujuh, kegiatan pertambangan emas rakyat harus diarahkan pada pengurangan dan, jika memungkinkan, penghapusan penggunaan merkuri serta penerapan teknologi yang lebih aman.
Kedelapan, masyarakat harus memperoleh manfaat ekonomi yang legal dan terukur.
Dengan model tersebut, pemerintah tidak hanya datang ketika rakyat dianggap melanggar hukum. Pemerintah hadir sejak awal untuk membuka jalan legalitas, membangun kapasitas, melindungi masyarakat, menjaga lingkungan, dan memastikan kekayaan alam benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.
Negara yang kuat bukan negara yang hanya mampu menindak rakyat yang lemah. Negara yang kuat adalah negara yang mampu membuat hukum bekerja adil: tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga membuka jalan yang sah bagi rakyat untuk hidup, bekerja, dan memperoleh kesejahteraan.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengelolaan migas dan pertambangan bukan hanya berapa banyak minyak yang diangkat atau emas yang diproduksi.
Ukuran yang lebih penting adalah:
berapa banyak kehidupan rakyat yang menjadi lebih baik, berapa banyak lingkungan yang berhasil diselamatkan, dan seberapa besar kekayaan alam dikelola secara jujur untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Daftar Rujukan Utama
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah antara lain dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perkembangan putusan pengujiannya.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
11. World Health Organization, Environmental and Occupational Health Hazards Associated with Artisanal and Small-Scale Gold Mining.
12. World Health Organization, Developing Public Health Strategies for Artisanal and Small-Scale Mining within the Minamata Convention on Mercury.
13. United Nations Environment Programme, Mitigating Mercury Emissions from Artisanal and Small Scale Gold Mining in Indonesia.
14. Badan Geologi Kementerian ESDM, Sumber Daya dan Cadangan Mineral serta Batubara Indonesia Tahun 2025.
15. Kementerian ESDM, Laporan Kinerja Tahun 2025 Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
16. Rahayu, D. P. & Faisal, F. (2021), “Eksistensi Pertambangan Rakyat Pasca Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 337-353.



