Viral Calon Kadet Putri UNHAN Disebut Diminta Lepas Jilbab, KORLABI Sumut Soroti Kebebasan Beragama
banner


 

Advertisement


 

banner

Viral Calon Kadet Putri UNHAN Disebut Diminta Lepas Jilbab, KORLABI Sumut Soroti Kebebasan Beragama

POLRI WATCH
Sabtu, 22 Agustus 2026

MITRAPOLISINEWS | MEDAN - Polemik mengenai penggunaan jilbab bagi calon kadet putri Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UNHAN RI) menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut mencuat setelah seorang calon mahasiswa Program Studi S-1 Kedokteran UNHAN Tahun Akademik 2026/2027, Asma Wafa Andina, mengaku memilih mengundurkan diri setelah memperoleh informasi bahwa dirinya harus melepas jilbab apabila dinyatakan menjadi kadet.

Kisah Wafa sebelumnya diberitakan sejumlah media dan ramai diperbincangkan di media sosial. Suara.com pada 20 Agustus 2026 melaporkan bahwa Wafa mengundurkan diri pada 24 Juni 2026 setelah dinyatakan lolos seleksi tingkat pusat. Dalam keterangannya, Wafa mengaku mendapat informasi mengenai kewajiban melepas hijab dan mempertanyakan dasar tertulis dari ketentuan tersebut.

Pemberitaan Kempalan.com pada 22 Agustus 2026 juga menyoroti persoalan yang sama. Media tersebut menekankan pentingnya transparansi apabila memang terdapat aturan khusus mengenai penggunaan hijab bagi kadet putri, termasuk mengenai dasar hukum dan penerapannya.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ketua Komando Pelaporan Bela Islam (KORLABI) Sumatera Utara, Drs. M. Siddik Surbakti, yang didampingi Sekretaris KORLABI Sumut, Muhammad Mas'ud Silalahi, dalam temu pers di Kota Medan.

Siddik menyatakan mengecam keras apabila benar terdapat kebijakan atau praktik yang mengharuskan calon kadet perempuan Muslim melepaskan jilbab sebagai syarat mengikuti pendidikan di UNHAN.

«“Kalau benar seorang calon mahasiswa harus memilih antara mempertahankan keyakinan agamanya atau melanjutkan pendidikan, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai persoalan seragam justru berbenturan dengan hak konstitusional warga negara,” ujar Siddik.»

KORLABI Soroti Hak Konstitusional

Menurut Siddik, kebebasan beragama merupakan hak yang mendapatkan jaminan konstitusional di Indonesia.

Pasal 28E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Selain itu, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menempatkan hak beragama sebagai salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Konstitusi juga memberikan jaminan terhadap perlindungan dari perlakuan diskriminatif.

Jaminan tersebut diperkuat melalui Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya, sementara negara menjamin kemerdekaan tersebut.

“Artinya, kebebasan beragama bukan sekadar persoalan administratif atau persoalan pakaian. Ini berkaitan dengan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara,” tegas Siddik.

KORLABI Minta UNHAN Buka Dasar Aturan

KORLABI Sumatera Utara meminta UNHAN memberikan penjelasan secara terbuka mengenai aturan penggunaan jilbab bagi calon kadet putri.

Menurut Siddik, apabila memang terdapat ketentuan resmi mengenai seragam, penampilan atau tata tertib kadet yang mengatur penggunaan jilbab, aturan tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara transparan kepada calon mahasiswa sejak awal proses penerimaan.

“Kalau memang ada aturan tertulis, sampaikan kepada masyarakat. Apa dasar hukumnya, apa pertimbangannya, dan bagaimana penerapannya. Jangan sampai calon mahasiswa baru mengetahui aturan tersebut setelah melewati proses seleksi yang panjang,” katanya.

Siddik menilai persoalan tersebut perlu dijawab dengan dokumen dan penjelasan resmi, bukan hanya melalui informasi yang beredar secara lisan.

Hal itu menjadi penting karena kesaksian Wafa sebagaimana diberitakan Suara.com menyebut bahwa pertanyaan mengenai kesediaan melepas jilbab muncul dalam proses seleksi dan pengarahan. Wafa juga disebut mempertanyakan apakah terdapat aturan tertulis mengenai ketentuan tersebut.

Bukan Sekadar Persoalan Seragam

Bagi KORLABI Sumut, persoalan ini tidak semestinya hanya dipandang sebagai perdebatan mengenai pakaian atau seragam.

Menurut Siddik, apabila seorang perempuan Muslim mengenakan jilbab sebagai bagian dari keyakinan agamanya, maka setiap kebijakan yang berimplikasi pada kewajiban melepas jilbab perlu dikaji secara hati-hati, khususnya dari sisi dasar hukum, tujuan, proporsionalitas dan penerapannya.

“Ini bukan sekadar kain yang dipakai di kepala. Bagi seorang Muslimah, jilbab berkaitan dengan keyakinan. Karena itu, kita harus berhati-hati dalam membuat atau menerapkan kebijakan agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin konstitusi,” ujarnya.

Namun, KORLABI juga menyatakan tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum UNHAN memberikan klarifikasi resmi.

Siddik meminta UNHAN menjelaskan apakah benar terdapat peraturan tertulis yang melarang penggunaan jilbab bagi kadet putri, apakah ketentuan tersebut berlaku umum atau hanya dalam kondisi tertentu, serta apa dasar hukum dan pertimbangan institusionalnya.

“Justru karena UNHAN adalah institusi pendidikan tinggi milik negara, kami meminta persoalan ini dijelaskan secara terbuka dan objektif. Jangan sampai masyarakat mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang simpang siur,” katanya.

Pendidikan dan Hak Mahasiswa

Dalam konteks pendidikan tinggi, KORLABI juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasal 13 UU tersebut menempatkan mahasiswa sebagai anggota sivitas akademika yang memiliki kesempatan mengembangkan potensi dirinya melalui pendidikan tinggi. Mahasiswa juga memiliki hak mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi dan kemampuannya.

Menurut KORLABI, ketentuan tersebut perlu dibaca bersama dengan prinsip-prinsip konstitusional mengenai kebebasan beragama dan hak memperoleh pendidikan.

“Kami menghormati disiplin dan aturan yang berlaku di lingkungan UNHAN. Tetapi disiplin juga harus berjalan seiring dengan konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegas Siddik.

Ia menambahkan bahwa KORLABI tidak bermaksud mengganggu sistem pendidikan, kedisiplinan maupun karakter khusus yang diterapkan UNHAN sebagai perguruan tinggi di bidang pertahanan.

Namun, menurutnya, aturan yang berkaitan dengan hak dasar mahasiswa harus mempunyai dasar yang jelas dan disampaikan secara transparan.

KORLABI: Jangan Sampai Calon Mahasiswa Memilih antara Pendidikan dan Keyakinan

Siddik berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui klarifikasi resmi dari pihak UNHAN.

Menurutnya, apabila penggunaan jilbab memang diperbolehkan, UNHAN perlu menyampaikan ketentuan tersebut secara jelas. Sebaliknya, apabila terdapat pembatasan tertentu, pihak UNHAN juga perlu menjelaskan dasar hukum, tujuan, ruang lingkup serta kondisi penerapannya.

“Kalau memang tidak ada larangan jilbab, jelaskan bahwa tidak ada larangan. Kalau memang ada aturan khusus, tunjukkan dasar hukumnya kepada publik. Dalam negara hukum, masyarakat berhak mengetahui dasar dari sebuah kebijakan,” ujarnya.

Ia menilai kejelasan aturan sejak awal sangat penting agar para peserta seleksi dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lengkap.

“Jangan sampai seseorang sudah mengikuti seluruh proses seleksi, mengeluarkan tenaga, waktu dan biaya, bahkan telah dinyatakan lolos, kemudian baru menghadapi persoalan mendasar yang berkaitan dengan keyakinannya,” tambah Siddik.

KORLABI Siapkan Langkah Lanjutan

KORLABI Sumatera Utara menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut.

Siddik menegaskan, apabila polemik tersebut tidak segera mendapatkan penjelasan dan penyelesaian yang memadai dari pihak UNHAN, KORLABI Sumut akan mempertimbangkan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada lembaga-lembaga terkait, termasuk DPR RI, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta lembaga lain yang dinilai memiliki kewenangan, sesuai mekanisme yang berlaku.

“Langkah itu bukan untuk mencari kegaduhan. Kami ingin persoalan ini mendapatkan jawaban yang jelas melalui jalur yang tepat. Kalau memang tidak ada pelanggaran, mari kita dengarkan penjelasan resminya. Tetapi kalau terdapat persoalan dalam kebijakan atau pelaksanaannya, tentu harus ada evaluasi,” kata Siddik.

KORLABI juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan UNHAN dalam mengatur tata tertib dan sistem pendidikan kadet.

Namun, menurut Siddik, setiap aturan internal tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum nasional dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

Menunggu Klarifikasi Resmi UNHAN

Polemik ini hingga kini berkembang terutama berdasarkan kesaksian calon kadet dan pemberitaan sejumlah media. Suara.com telah memberitakan pengunduran diri Wafa pada 20 Agustus 2026, sementara Kempalan.com pada 22 Agustus 2026 turut mempertanyakan transparansi dasar kebijakan penggunaan hijab di UNHAN.

Karena itu, klarifikasi resmi UNHAN menjadi bagian penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh.

Publik perlu mengetahui apakah benar terdapat aturan yang mewajibkan calon kadet putri melepas jilbab, apakah aturan tersebut tertulis, kapan aturan tersebut disampaikan kepada peserta seleksi, serta apa dasar dan pertimbangan yang melatarbelakanginya.

Dengan demikian, polemik ini diharapkan tidak berhenti sebagai perdebatan di media sosial, tetapi dapat diselesaikan berdasarkan fakta, aturan tertulis, transparansi dan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Bagi KORLABI Sumatera Utara, persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar mengenai seragam, melainkan menyangkut bagaimana sebuah institusi negara menjalankan disiplin sekaligus menghormati hak konstitusional warga negara.

“Kami berharap UNHAN segera memberikan penjelasan secara resmi. Kami ingin semuanya terang dan tidak ada lagi informasi yang simpang siur. Kalau ada dasar hukumnya, buka. Kalau tidak ada, jelaskan kepada publik. Negara hukum harus berdiri di atas aturan yang jelas,” pungkas Siddik.

(Redaksi)

Tag Terpopuler

Nasional (37) Hukum (35) Sumut (11) Medan (10) Indonesia (6) 2026-2031 (5) Binjai (5) Kota (5) Kota Medan (5) MEDAN (5) MMS (5) SUMUT (5) Apresiasi (4) Jakarta (4) NARKOBA (4) Polisi (4) AMPI (3) DPP (3) DPRD (3) HIPKA (3) KAHMI (3) KNPI (3) Kriminal (3) Muhammad Mas'ud Silalahi (3) Narkoba (3) Pendiri (3) Presisi (3) Putri (3) RI (3) Rumah Qur'an Mas'ud Silalahi (3) Viral (3) ACEHBESAR (2) Aceh Tamiang (2) Akad (2) Aktifis (2) Aspirasi Rakyat (2) BINJAI (2) Copot (2) DESALAMPISANG (2) DPD (2) Daerah (2) Damai Hari Lubis (2) FORHATI (2) HMI (2) INDONESIA (2) Jawa (2) KKN (2) KOTA (2) KOTA MEDAN (2) Karang Taruna (2) Ketua Fraksi Gerindra (2) Mas'ud (2) Muhammad (2) NARKOTIKA (2) Nikah (2) PELANTIKAN (2) PENDIDIKAN (2) POLRES (2) Pendidikan (2) Polres (2) SMAN 7 MEDAN (2) SOSIAL (2) SUMATERA UTARA (2) Selamat (2) Silalahi (2) Simalungun (2) Tia Ayu Anggraini (2) USK (2) Yayasan (2) 1957 (1) 2026 (1) 81 (1) 85575 (1) ABTI Sumut (1) AKADEMI (1) AKTIFIS (1) ALUMNI (1) AMPG (1) APH (1) APRESIASI (1) Akad Nikah (1) Akreditasi (1) Aktifis Sosial Politik (1) Al Habib Rizieq Shihab (1) Alat Bukti (1) Aliyah (1) Alumni (1) Anggia Ramadhan (1) Atasi (1) Atop Bocor (1) BAHAYA LATEN (1) BARU (1) BBM (1) BERKANTOR (1) BGN (1) BNN (1) BNNP Sumut (1) BPD (1) Badan Gizi Nasional (1) Banjir (1) Batu Bara (1) Binauli Rajagukguk (1) Bogor (1) Bola Tangan (1) Brastagi (1) Brimob (1) Budaya (1) Bumi (1) CALON (1) Cinta (1) DAERAH (1) DHL (1) DPN LKLH (1) DPR RI (1) Dakwah (1) Dansat (1) Desak (1) Dhani Lubis (1) Dibuka (1) Dirut PD Pasar Medan (1) Dorong (1) Dreinase (1) EKONOMI (1) EVALUASI (1) Evaluasi (1) FASILITAS (1) FPPSU (1) FPPT (1) Fakultas (1) Forlat Vokasi (1) GUBERNUR (1) Generasi Tangguh (1) Gerak Cepat (1) Gibran (1) Golkar (1) Gubrnur (1) H. Hendra Cipta (1) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (1) HUT RI (1) HUT RI KE 81 (1) Haji Anif (1) Hari (1) Headline (1) Hibah (1) Hutan (1) Ijack (1) Ijazah (1) Infrastruktur (1) Islam (1) Ismu Hartarto (1) JAKARTA (1) Jalan (1) JalanCintaMMS (1) Jangan Diam (1) Jilbab (1) Jokowi (1) KANDIDAT (1) KAPOLDA (1) KASAT (1) KBLI (1) KDMP (1) KDRT (1) KEPENGURUSAN (1) KETUA (1) KETUM PNPI (1) KOMPETEN (1) KOPERASI (1) KORLABI (1) KORPS (1) KOSGORO (1) KPK (1) Kandidat (1) Kanit (1) Kasat (1) Ke 4 Tahun (1) Ke 7 (1) Keadilan (1) Kecelakan Maut (1) Kedokteran (1) Kejagung (1) Kejati (1) Kejurda (1) Kemenang (1) Kerja (1) Kesehatan (1) Ketua Karang Taruna (1) Kirania Zikra Ar Rhisa (1) Klarifikasi (1) Kompeten Indonesia (1) Kompetensi (1) Kontraktor (1) Kontribusi (1) Korlabi (1) Korps (1) Krang Taruna Sumut (1) Kuasa Hukum (1) LABUHAN DELI (1) LPK (1) LPM UIN SU (1) Labura (1) Lahan (1) Langkat (1) Lembaga (1) Luthfiyah Zulfaini Silalahi (1) MAJELS (1) MBG (1) MIGRASI (1) MITRAPOLISI (1) MPN (1) MTQ (1) MUDA (1) MUI (1) MW KAHMI SUMUT (1) Mafia (1) Majelis (1) Makan Gizi Gratis (1) Management Resiko (1) Mas'ud Silalahi (1) Maulid Nabi (1) Medan Area (1) Medan Barat (1) Medan Utara (1) Menjelang (1) Milad (1) Minta (1) Musa Rajekshah (1) NASIONAL (1) NIAS (1) NTB (1) Narkotika (1) Nazar (1) Optimisme Pembangunan (1) PANITIA (1) PASTU (1) PDK (1) PELATIHAN KERJA (1) PEMKO (1) PENANGKAPAN (1) PENDIDIKAN BERKARAKTER (1) PERKUAT TATA KELOLA (1) PERLOMBAAN 17 AGUSTUS (1) PKL Menjamur (1) PLENO (1) POLDA (1) POLDA SUMUT (1) POLISI (1) POLITIK (1) PP (1) PRESISI (1) PSDA Sumut (1) PT Agrinas Palma Nusantara (1) PUD Kota Medan (1) PW ISMI (1) Padang Lawas Utara (1) Paluta (1) Pasar (1) Pedagang (1) Pedagang Pasar (1) Pelantikan (1) Pelatihan (1) Pembangunan (1) Pembayaran (1) Pembukaan (1) Pemeriksaan (1) Pemerintah (1) Pemkab (1) Pemko Medan (1) Pemprov (1) Pemuda (1) Pemuda Pancasila (1) Pengadilan (1) Pengurus (1) Penjaga Mrah Putih (1) Perbaiki (1) Percepatan (1) Perempuan (1) Perguruan Tinggi (1) Pernikahan (1) Pers (1) Persiapan (1) Piala (1) Pidato Kenegaraan Presiden (1) Plt Dirut (1) Plus (1) Polemik (1) Polres Langkat (1) Polrestabes (1) Polsek (1) Polwan (1) Pra Musda (1) Prabowo (1) Presiden Prabowo (1) Prof Dr Eggi Sudjana (1) Prof Ganjar Razuni (1) Program Nasional (1) Pujekesuma (1) Puji (1) Punakesuma (1) Putra (1) Putri Bungsu (1) RAPAT (1) RESERSE NARKOBA (1) RESKRIM (1) RICO WAAS (1) RQMS (1) RS (1) Reakrim (1) Resepsi (1) Reserse (1) Resnarkoba (1) Rico Waas (1) Roy Suryo (1) Rumah Qur'an (1) Rumah Qur'an dan Peradaban (1) Rumah Tahfidz Qur'an (1) S.Sos (1) SABU (1) SDA dan Kehutanan (1) SELEKSI (1) SMPN 39 (1) SP2HP (1) SPA (1) SPBU (1) Safari (1) Sahabat Yatim Indonesia (1) Said Aldi Al Idrus (1) Saksi (1) Sebar Browsure (1) Senayan (1) Sepiongot (1) Serbelawan (1) Sertifikasi (1) Siantar (1) Sibolangit (1) Solar (1) Sorotan (1) Sosisal (1) Suara Rakyat (1) Subsidi (1) Sumatera (1) Sumatera Utara (1) Syamsul Rizal (1) TERVERIFIKASI (1) THM (1) TIA AYU ANGGRAINI (1) TIDAR (1) Tebing Tinggi (1) Tengku Amir Hamzah (1) Tewaskan (1) Toilet Jorok (1) Tokoh Nasional (1) Tunas Indonesia Raya (1) Tunda (1) UMKM (1) UMUM (1) UNHAM (1) UPT (1) USU (1) Unhan (1) Universitas (1) Usut Tuntas (1) Vidio (1) Vod Getar (1) WACANA (1) WAKIL WALIKOTA MEDAN (1) WALIKOTA (1) Walikita Medan (1) Walikota (1) Warga (1) Wedding (1) Wilayah (1) Zulham (1) dr. Tifa (1)