RULES GAJAH DORONG KEPALA DESA DIPIMPIN ASN: EFISIENSI ANGGARAN DAN PROFESIONALISME TATA KELOLA DESA HARUS DIUTAMAKAN
MEDAN, 11 September 2026 — Wacana mengenai masa jabatan kepala desa yang diperpanjang sangat lama, bahkan hingga seumur hidup, serta usulan peniadaan pemilihan kepala desa (Pilkades), menuai perhatian publik.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, menyampaikan gagasan alternatif. Menurutnya, pemerintah perlu membuka ruang evaluasi terhadap sistem kepemimpinan desa dengan mempertimbangkan kemungkinan kepala desa dipimpin oleh aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kompetensi pemerintahan.
“Sudah saatnya kepala desa dipimpin ASN seperti lurah. Dengan demikian, anggaran untuk proses pemilihan dapat ditekan dan pengelolaan pemerintahan desa bisa dilakukan secara lebih profesional, proporsional dan berkesinambungan,” ujar Rules Gajah saat ditemui awak media di kantornya di Medan, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, gagasan tersebut bukan semata-mata untuk menghapus peran masyarakat dalam pemerintahan desa, melainkan bagian dari evaluasi terhadap sistem tata kelola pemerintahan agar penggunaan anggaran negara maupun dana desa lebih efektif.
Rules Gajah menilai lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) maupun ASN yang memiliki kompetensi pemerintahan dapat menjadi salah satu pilihan untuk ditempatkan sebagai pimpinan pemerintahan desa.
“Lulusan IPDN sudah mendapatkan pendidikan mengenai pemerintahan, administrasi publik, pelayanan masyarakat dan tata kelola pemerintahan. Kompetensi tersebut dapat menjadi modal untuk membantu desa membangun pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada kemajuan berkelanjutan,” katanya.
JANGAN SAMPAI EFISIENSI BERUJUNG KEKUASAAN TANPA BATAS
Rules Gajah juga mengingatkan agar wacana efisiensi anggaran tidak dijadikan alasan untuk membangun kekuasaan kepala desa tanpa batas.
Menurutnya, jika Pilkades dianggap membutuhkan anggaran besar, solusi yang perlu dibahas bukan sekadar memperpanjang masa jabatan kepala desa hingga seumur hidup, melainkan mencari desain pemerintahan desa yang tetap menjamin akuntabilitas, pengawasan, transparansi dan partisipasi masyarakat.
“Efisiensi anggaran penting, tetapi demokrasi dan pengawasan juga tidak boleh hilang. Jangan sampai atas nama efisiensi kemudian lahir kekuasaan yang terlalu panjang tanpa mekanisme kontrol yang kuat,” tegasnya.
Ia menilai kepala desa tetap harus memiliki batas masa jabatan, mekanisme evaluasi kinerja, serta ruang bagi masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
USULAN JABATAN SEUMUR HIDUP JADI SOROTAN
Sebelumnya, perwakilan kepala desa menyampaikan aspirasi mengenai masa jabatan kepala desa yang dapat diperpanjang sangat lama, bahkan hingga seumur hidup. Mereka juga mengusulkan agar Pilkades ditiadakan dengan alasan efisiensi anggaran.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Rabu (9/9/2026).
Dasco menyatakan aspirasi tersebut akan dikaji bersama pimpinan DPR dan kementerian terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, wacana tersebut masih berada pada tahap aspirasi dan pembahasan, bukan keputusan hukum yang telah berlaku.
Dalam konteks tersebut, Rules Gajah meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Pilkades akan segera dihapus atau masa jabatan kepala desa akan otomatis menjadi seumur hidup.
“Ini masih aspirasi. Kita harus menunggu kajian pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan. Yang paling penting adalah mencari sistem yang benar-benar menguntungkan masyarakat desa,” ujarnya.
DESA HARUS MENJADI PUSAT PELAYANAN PUBLIK
Rules Gajah berpandangan, desa memiliki posisi strategis karena menjadi pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
Karena itu, kepala desa tidak cukup hanya memiliki legitimasi politik, tetapi juga harus mempunyai kemampuan manajerial, administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan, pelayanan publik dan penyelesaian persoalan sosial.
“Desa jangan hanya menjadi arena perebutan jabatan. Desa harus menjadi pusat pelayanan publik dan pembangunan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, apabila model kepala desa dari kalangan ASN diterapkan, pemerintah juga perlu merancang mekanisme pengangkatan dan evaluasi yang transparan. Kepala pemerintahan desa harus tetap dapat dievaluasi berdasarkan indikator kinerja dan kebutuhan masyarakat setempat.
EFISIENSI ANGGARAN HARUS DIUKUR SECARA TERBUKA
GNI juga mendorong agar setiap kebijakan mengenai Pilkades dihitung secara terbuka. Pemerintah perlu membandingkan biaya penyelenggaraan Pilkades dengan biaya sistem pengangkatan kepala desa atau kepala pemerintahan desa melalui ASN.
Menurut Rules Gajah, penghematan anggaran baru dapat disebut efisien apabila pelayanan publik meningkat, pembangunan desa berjalan lebih baik, korupsi dan konflik kepentingan dapat ditekan, serta masyarakat memperoleh manfaat nyata.
“Jangan hanya menghitung biaya Pilkades. Hitung juga biaya birokrasi, pengawasan, pelayanan dan dampaknya terhadap masyarakat. Kita harus berbicara berdasarkan data,” tegasnya.
KEKUASAAN HARUS TETAP DIAWASI
Terkait munculnya komentar warganet yang menyebut usulan jabatan seumur hidup sebagai bentuk keinginan menjadi “raja kecil”, Rules Gajah meminta perdebatan tetap dilakukan secara rasional.
Menurutnya, kritik masyarakat merupakan bagian dari demokrasi. Namun, seluruh pihak juga harus menghindari generalisasi terhadap para kepala desa.
“Kalau ada kritik dari masyarakat, jangan dianggap sebagai serangan. Justru kritik tersebut harus menjadi bahan evaluasi. Yang kita bangun adalah pemerintahan desa yang kuat, tetapi tetap terkendali dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Rules Gajah menegaskan bahwa GNI mendorong reformasi tata kelola pemerintahan desa yang mengutamakan profesionalisme, efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan kepentingan masyarakat.
“Apakah kepala desa dipilih langsung atau diangkat dari ASN, yang paling penting adalah rakyat desa mendapatkan pelayanan terbaik, pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Rules Gajah.
DPP GNI — Generasi Negarawan Indonesia
Rules Gajah, S.Kom
Ketua Umum DPP GNI



