TUNTUTAN KEMBALI DIUNDUR, SIDANG PUTUSAN PERKARA 965/Pid.Sus/2026/PN Lbp DIJADWALKAN 22 SEPTEMBER 2026
banner


 

Advertisement


 

banner

TUNTUTAN KEMBALI DIUNDUR, SIDANG PUTUSAN PERKARA 965/Pid.Sus/2026/PN Lbp DIJADWALKAN 22 SEPTEMBER 2026

POLRI WATCH
Selasa, 15 September 2026

TUNTUTAN KEMBALI DIUNDUR, SIDANG PUTUSAN PERKARA 965/Pid.Sus/2026/PN Lbp DIJADWALKAN 22 SEPTEMBER 2026



Hakim Disebut Masih Mendalami Kronologi dan Bukti Perkara, Transparansi Proses Peradilan Perlu Tetap Dijaga Sesuai Prinsip Keterbukaan Informasi Publik



LUBUK PAKAM, 16 September 2026 — Agenda pembacaan putusan dalam perkara pidana Nomor 965/Pid.Sus/2026/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali mengalami penundaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak yang mengikuti proses persidangan, agenda yang sebelumnya telah dijadwalkan kini disebut akan dilanjutkan pada Selasa, 22 September 2026.



Dalam tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diterima redaksi, perkara tersebut tercatat dengan agenda sebelumnya “Pengucapan Putusan” pada 15 September 2026. Namun, menurut keterangan terbaru yang disampaikan kepada redaksi, pembacaan putusan belum terlaksana dan agenda selanjutnya disebut dijadwalkan pada 22 September 2026.



Penundaan tersebut, menurut keterangan pihak yang berkepentingan dalam perkara, disampaikan karena majelis hakim masih melakukan pendalaman terhadap kronologi perkara serta alat-alat bukti yang telah diajukan.



“Hakim masih mempelajari lagi kronologinya. Karena ada pergantian hakim, hakim yang sekarang masih benar-benar mempelajari perkara agar putusan yang dihasilkan dapat optimal,” demikian keterangan yang diterima redaksi.



Redaksi menekankan bahwa alasan tersebut merupakan keterangan dari pihak terkait perkara dan bukan kesimpulan independen redaksi mengenai alasan resmi penundaan. Kepastian mengenai agenda persidangan tetap merujuk pada informasi resmi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


BUKTI TAMBAHAN DISEBUT TELAH DISAMPAIKAN MELALUI PTSP


Hal lain yang menjadi perhatian adalah adanya keterangan bahwa sejumlah bukti telah disampaikan kepada pihak pengadilan, termasuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).


Pihak yang memberikan keterangan kepada redaksi menduga bahwa materi dan bukti tambahan tersebut turut menjadi bagian yang sedang dipelajari dalam rangkaian pemeriksaan perkara.



Namun, penting ditegaskan bahwa masuknya suatu dokumen atau bukti ke pengadilan tidak otomatis berarti bukti tersebut telah dinyatakan benar, terbukti, atau menentukan hasil perkara. Penilaian terhadap alat bukti merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mendahului putusan dengan menyimpulkan apakah terdakwa bersalah ataupun tidak bersalah sebelum majelis hakim membacakan putusan.


TERDAKWA DAN PENASIHAT HUKUM DISEBUT MENUNGGU PUTUSAN

Menurut keterangan pihak yang mengikuti persidangan, terdakwa bersama penasihat hukumnya disebut sempat mengira bahwa agenda selanjutnya akan langsung memasuki pembacaan putusan.

Namun, dengan adanya penundaan, proses pemeriksaan dan pertimbangan perkara disebut masih berlanjut.

Situasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses peradilan harus memberikan ruang kepada majelis hakim untuk menilai seluruh fakta dan alat bukti yang relevan sebelum mengambil keputusan.



Mahkamah Agung menjelaskan bahwa hakim memiliki kewajiban menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Di sisi lain, prinsip tersebut tidak berarti bahwa putusan dapat didasarkan semata-mata pada tekanan atau opini publik. Pertimbangan hakim tetap harus bertumpu pada hukum, fakta persidangan, dan alat bukti yang sah.


PANITERA DISEBUT MENEMUI PIHAK YANG HADIR


Dalam keterangan yang diterima redaksi, pihak yang hadir dalam persidangan juga menyampaikan bahwa dirinya sempat ditemui panitera dan terjadi komunikasi secara langsung.


Pihak tersebut mengaitkan peristiwa itu dengan banyaknya pemberitaan mengenai perkara serta dokumen dan bukti yang disebut telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.


Akan tetapi, redaksi tidak dapat menyimpulkan bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan isi perkara atau memengaruhi proses pengambilan keputusan majelis hakim. Hubungan sebab-akibat tersebut memerlukan keterangan resmi dari pihak pengadilan.


Begitu pula informasi bahwa pemberitaan perkara telah sampai kepada pihak tertentu di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merupakan klaim dari sumber, sehingga perlu dibedakan dari fakta yang telah dikonfirmasi secara resmi.



EDITORIAL HUKUM: KETERBUKAAN INFORMASI BUKAN BERARTI MEMBUKA SELURUH MATERI PERKARA



Dari perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), lembaga peradilan sebagai badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi publik. Namun, keterbukaan tersebut bukan berarti seluruh informasi mengenai perkara dapat dibuka tanpa batas.


UU KIP mengenal kategori informasi yang dikecualikan, antara lain informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengungkap identitas informan, pelapor, saksi atau korban tertentu, maupun informasi lain yang memenuhi ketentuan pengecualian.


Dengan demikian, pemberitaan mengenai perkara harus berjalan beriringan dengan dua prinsip: hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban menjaga informasi yang memang secara hukum dikecualikan.


Mahkamah Agung juga telah membangun kerangka pelayanan informasi publik di lingkungan peradilan. Pedoman pelayanan informasi tersebut kemudian diperbarui melalui SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang menggantikan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011.



Sistem informasi perkara pengadilan juga memang dimaksudkan untuk membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai perkara, termasuk status perkara dan jadwal persidangan.



PUBLIK BERHAK MENGAWASI, HAKIM TETAP INDEPENDEN

Keterbukaan informasi publik memberikan ruang bagi masyarakat dan media untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pelayanan dan proses peradilan. Tetapi pengawasan publik harus dibedakan dari intervensi terhadap independensi hakim.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman adalah kemandirian peradilan, sementara hakim juga berkewajiban menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Karena itu, pemberitaan yang bertanggung jawab seyogianya tidak mengarahkan hakim kepada putusan tertentu, melainkan memastikan bahwa prosesnya transparan, hak para pihak dihormati, bukti diperiksa secara objektif, dan putusan pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.



MENUNGGU 22 SEPTEMBER 2026


Dengan adanya penundaan tersebut, perhatian kini tertuju pada agenda persidangan berikutnya yang menurut keterangan pihak terkait dijadwalkan pada 22 September 2026.


Publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan perkara. Namun, sebelum putusan dibacakan, status hukum terdakwa tetap harus ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah.



Apabila pada 22 September 2026 majelis hakim benar-benar membacakan putusan, substansi putusan—termasuk pertimbangan hukum, fakta yang dinilai terbukti, alat bukti yang dipertimbangkan, serta amar putusan—akan menjadi dasar utama untuk menilai perkara tersebut secara hukum.



Redaksi akan terus mengedepankan asas keberimbangan, praduga tak bersalah, keterbukaan informasi publik, serta penghormatan terhadap independensi kekuasaan kehakiman.


Tag Terpopuler

Nasional (47) Hukum (41) Sumut (27) Medan (16) Indonesia (13) 2026 (8) Kota (8) MEDAN (8) Binjai (7) HIPKA (7) Kota Medan (7) Muhammad Mas'ud Silalahi (7) 2026-2031 (6) MMS (6) SUMUT (6) Apresiasi (5) KAHMI (5) KOTA (5) DPP (4) DPRD (4) Jakarta (4) KNPI (4) Langkat (4) NARKOBA (4) Polisi (4) RI (4) AMPI (3) Aktifis (3) BPD (3) Bola Tangan (3) Damai Hari Lubis (3) HMI (3) Kejurda (3) Kriminal (3) Narkoba (3) PELANTIKAN (3) Pendiri (3) Presisi (3) Putri (3) Rumah Qur'an Mas'ud Silalahi (3) Simalungun (3) Viral (3) Yayasan (3) ABTI (2) ACEH (2) ACEHBESAR (2) Aceh Tamiang (2) Akad (2) Aktifis Sosial Politik (2) Aspirasi Rakyat (2) BINJAI (2) Borobudur (2) Copot (2) Culture Fest (2) DESALAMPISANG (2) DHL (2) DPD (2) DPR RI (2) Daerah (2) Dorong (2) FORHATI (2) GARANG (2) Golkar (2) INDONESIA (2) Jawa (2) KAHMI Sumut (2) KKN (2) KOTA MEDAN (2) Karang Taruna (2) Kejurnas (2) Ketua Fraksi Gerindra (2) LSM (2) Labura (2) Lahan (2) Mas'ud (2) Muhammad (2) NARKOTIKA (2) Nikah (2) PANITIA (2) PENDIDIKAN (2) POLRES (2) Pendidikan (2) Polda (2) Polres (2) Presiden Prabowo (2) Rumah Qur'an dan Peradaban (2) SMAN 7 MEDAN (2) SOSIAL (2) SUMATERA UTARA (2) Selamat (2) Senayan (2) Silalahi (2) Syamsul Rizal (2) TAMIANG (2) TGB (2) Tia Ayu Anggraini (2) USK (2) Walikota (2) 08 (1) 1957 (1) 28 (1) 81 (1) 85575 (1) ABTI Sumut (1) ACARA (1) ACEH TAMIANG (1) AKADEMI (1) AKTIFIS (1) ALUMNI (1) AMPAB (1) AMPG (1) APH (1) APRESIASI (1) Akad Nikah (1) Akreditasi (1) Aktifis HMI (1) Aktifis Hukum (1) Al Habib Rizieq Shihab (1) Al Hikmah (1) Alat Bukti (1) Aliyah (1) Alumni (1) Anggia Ramadhan (1) Anggota (1) Arjuno (1) Asap (1) Asusisa (1) Atasi (1) Atop Bocor (1) BAHAYA LATEN (1) BARU (1) BBM (1) BERKANTOR (1) BES (1) BGN (1) BNN (1) BNNP Sumut (1) BPP (1) BUMD (1) BUPATI (1) Badan Gizi Nasional (1) Bakti Sosial (1) Bali (1) Balitbang (1) Balitbang DPP Partai Golkar (1) Banjir (1) Banser (1) Batu Bara (1) Bidang SDA dan Kehutanan (1) Bidang Sumber Daya Alam dan Kehutanan (1) Binauli Rajagukguk (1) Bogor (1) Bola (1) Brastagi (1) Brimob (1) Budaya (1) Bumi (1) CALON (1) Cabang (1) Cahaya Azhari (1) Cak Imin (1) Cangkang (1) Cinta (1) Cuaca Ekstreem (1) DAERAH (1) DEMO (1) DPD IKA UNAD (1) DPN LKLH (1) DPRD Sumut (1) DPW AKTA (1) Daerah 3T (1) Dakwah (1) Dansat (1) Desak (1) Dhani Lubis (1) Dibuka (1) Dir Siber (1) Dirut PD Pasar Medan (1) Dispora (1) Doa Bersama (1) Dr Kamarussamad (1) Dreinase (1) Dugaan (1) EKONOMI (1) EVALUASI (1) Ekosistem Dakwah (1) Evaluasi (1) FASILITAS (1) FDK (1) FORUM BISNIS (1) FPPSU (1) FPPT (1) Fakultas (1) Fondasi Pendanaan (1) Forlat Vokasi (1) Forum Nasional (1) Fraksi (1) GUBERNUR (1) Garuda 08 (1) Generasi Tangguh (1) Gerak Cepat (1) Gibran (1) Gotong Royong (1) Gratis (1) Gubernur (1) Gubrnur (1) Gunung (1) H. Hendra Cipta (1) HENDRA CIPTA (1) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (1) HUT (1) HUT RI (1) HUT RI KE 81 (1) Haji Anif (1) Handball (1) Hari (1) Hari Kesehatan Mental Dunia (1) Headline (1) Hibah (1) Hri Santri Nasiona (1) Hutan (1) IKA (1) IKAL (1) Ijack (1) Ijazah (1) Infrastruktur (1) Inti Sawit (1) Islam (1) Ismu Hartarto (1) JAKARTA (1) JATMAN (1) JKKI (1) Jalan (1) JalanCintaMMS (1) Jangan Diam (1) Jilbab (1) Jokowi (1) KANDIDAT (1) KAPOLDA (1) KASAT (1) KBLI (1) KDMP (1) KDRT (1) KEPENGURUSAN (1) KETUA (1) KETUM PNPI (1) KOMPETEN (1) KOPERASI (1) KORLABI (1) KORPS (1) KOSGORO (1) KPK (1) KPK RI (1) KPU RI (1) Kabut (1) Kabut Asap (1) Kader Golkar (1) Kandidat (1) Kanit (1) Kapolsek (1) Karhutla (1) Kasat (1) Kasus (1) Ke 4 Tahun (1) Ke 7 (1) Keadilan (1) Kecelakan Maut (1) Kedokteran (1) Kejagung (1) Kejati (1) Kemenang (1) Kerja (1) Kesehatan (1) Kesehatan Indonesia (1) Ketua Karang Taruna (1) Ketum (1) Ketum PNPI (1) Kirania Zikra Ar Rhisa (1) Klarifikasi (1) Kompeten Indonesia (1) Kompetensi (1) Kongres HMI (1) Kontraktor (1) Kontribusi (1) Korlabi (1) Korps (1) Korps Alumni (1) Krang Taruna Sumut (1) Kricket (1) Ktua (1) Kuala (1) Kuasa Hukum (1) LABUHAN DELI (1) LEBAH BEGANTONG (1) LPK (1) LPM UIN SU (1) Lembaga (1) Lemhannas (1) Lisensi (1) Luthfiyah Zulfaini Silalahi (1) MABMI (1) MAJELS (1) MBG (1) MD KAHMI (1) MENJELANG (1) MIGRASI (1) MITRAPOLISI (1) MPN (1) MTQ (1) MUDA (1) MUI (1) MUSDA (1) MW KAHMI SUMUT (1) MW KAHMI Sumut (1) Mafia (1) Majelis (1) Makan Gizi Gratis (1) Malang (1) Management Resiko (1) Mas'ud Silalahi (1) Masjid (1) Masyarakat (1) Masyarakat Kota Medan (1) Maulid Nabi (1) Medan Area (1) Medan Barat (1) Medan Utara (1) Melayu (1) Menjelang (1) Milad (1) Minta (1) Musa Rajekshah (1) Mutiara Hikmah (1) NASIONAL (1) NIAS (1) NTB (1) NU (1) Narkotika (1) Nasdem (1) Nazar (1) Olahraga (1) Optimisme Pembangunan (1) PAN (1) PARMUSI (1) PASTU (1) PDK (1) PDSKJI Sumut (1) PELATIHAN KERJA (1) PEMKO (1) PENANGKAPAN (1) PENDIDIKAN BERKARAKTER (1) PERKUAT TATA KELOLA (1) PERLOMBAAN 17 AGUSTUS (1) PKL Menjamur (1) PLENO (1) POLDA (1) POLDA SUMUT (1) POLISI (1) POLITIK (1) PP (1) PPMSU (1) PRESISI (1) PSDA Sumut (1) PT Agrinas Palma Nusantara (1) PUD Kota Medan (1) PW ISMI (1) Padang Lawas Utara (1) Paluta (1) Partai (1) Pasar (1) Pedagang (1) Pedagang Pasar (1) Pelantikan (1) Pelantikan DMI (1) Pelatihan (1) Pematangsiantar (1) Pembagian Kacamata (1) Pembangunan (1) Pembayaran (1) Pembukaan (1) Pembunuhan (1) Pemeriksaan (1) Pemeriksaan Kesehatan (1) Pemerintah (1) Pemkab (1) Pemko (1) Pemko Medan (1) Pemprov (1) Pemuda (1) Pemuda Pancasila (1) Pengadilan (1) Pengelolaan SDA (1) Pengsaha (1) Pengurus (1) Penjaga Mrah Putih (1) Perbaiki (1) Percepatan (1) Perempuan (1) Perguruan Tinggi (1) Pernikahan (1) Pers (1) Persiapan (1) Piala (1) Pidato Kenegaraan Presiden (1) Plt Bupati (1) Plt Dirut (1) Plus (1) Polemik (1) Politik (1) Polres Langkat (1) Polrestabes (1) Polri (1) Polsek (1) Polwan (1) Pra Musda (1) Prabowo (1) Prof Dr Eggi Sudjana (1) Prof Dr Eggi Sudjana SH MSi (1) Prof Ganjar Razuni (1) Prof Yuddy Chrisnandi (1) Program Kemitraan (1) Program Nasional (1) Pujakesuma (1) Pujekesuma (1) Puji (1) Punakesuma (1) Putra (1) Putri Bungsu (1) RAPAT (1) REKTOR (1) RESERSE NARKOBA (1) RESKRIM (1) RICO WAAS (1) RQMS (1) RS (1) RUU Perampasan Aset (1) Reakrim (1) Resepsi (1) Reserse (1) Resnarkoba (1) Revisi UU (1) Rico Waas (1) Romli (1) Roy Suryo (1) Rumah Qur'an (1) Rumah Tahfidz Qur'an (1) S.Sos (1) SABU (1) SDA dan Kehutanan (1) SELEKSI (1) SIP (1) SJSN (1) SMPN 39 (1) SP2HP (1) SPA (1) SPBU (1) SPO (1) SYIN (1) Safari (1) Sahabat Yatim Indonesia (1) Said Aldi Al Idrus (1) Said Didu (1) Saksi (1) Sebar Browsure (1) Seketaris Jendral (1) Sengketa (1) Sepiongot (1) Serambi Babussalam (1) Serbelawan (1) Sertifikasi (1) Siantar (1) Sibolangit (1) Sibolga (1) Silaturrahim (1) Solar (1) Solidaritas (1) Sorotan (1) Sosial (1) Sosisal (1) Suara Rakyat (1) Subsidi (1) Subulussalam (1) Sugiat Santoso (1) Sumatera (1) Sumatera Utara (1) Suryadi (1) TERVERIFIKASI (1) THM (1) TIA AYU ANGGRAINI (1) TIDAR (1) Tangan (1) Tebing Tinggi (1) Tengku Amir Hamzah (1) Terungkap (1) Tewaskan (1) Toilet Jorok (1) Tokoh Nasional (1) Tuan Rumah (1) Tunas Indonesia Raya (1) Tunda (1) UIN SU (1) UMKM (1) UMUM (1) UNHAM (1) UPT (1) USU (1) UU BPJS (1) Udara (1) Unhan (1) Universitas (1) Usut Tuntas (1) VCS (1) Vidio (1) Vod Getar (1) WACANA (1) WAKIL WALIKOTA MEDAN (1) WALIKOTA (1) Walikita Medan (1) Warga (1) Wasit (1) Wedding (1) Wesly Silalahi (1) Wilayah (1) XVI (1) Ziarah Kubur (1) Zulham (1) dr. Tifa (1)