DAIRI — 2 SEPTEMBER 2026 — Undang-Undang Pers kini dipertaruhkan di hadapan Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara. Pilihan sederhana namun menentukan: apakah lembaga ini akan berdiri teguh mendukung hak rakyat untuk tahu, atau justru berbelit-belit membiarkan dokumen publik tetap dikunci?
Kasus bermula ketika Spirit Revolusi menempuh jalur resmi: mengajukan permohonan informasi, keberatan, hingga sengketa — yang melahirkan putusan mediasi di hadapan majelis komisioner. Kesepakatan telah ditandatangani bersama Pemerintah Desa Karing, namun dikhianati. Dokumen publik tak kunjung diserahkan, kerja pers terhalang berulang kali.
Berdasarkan SP2HP Polres Dairi, proses hukum telah berjalan: pelapor dan saksi diperiksa, TKP diolah, terlapor pun telah diperiksa. Selanjutnya kepolisian akan berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik Sumut. Di sinilah ujian sesungguhnya: apakah putusan yang sah akan ditegakkan, atau dibiarkan terkatung-katung?
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas melindungi hak pers mencari dan memperoleh informasi. Pasal 5 ayat (2) mewajibkan badan publik memberi kemudahan. Pasal 20 mengancam penghalang kerja pers dengan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp 500 juta. Namun di Desa Karing, dokumen publik yang sudah disepakati tetap tertahan — seolah undang-undang tak berlaku.
"Komisi Informasi Publik adalah benteng terakhir hak rakyat. Jika putusan kalian dapat diabaikan begitu saja, di mana lagi rakyat harus berpaling?"
Spirit Revolusi bukan menuntut keistimewaan — hanya menuntut apa yang sudah menjadi hak: dokumen publik untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk keuntungan pribadi. Ini tentang satu hal: apakah UU Pers dan hak rakyat untuk tahu akan didukung, atau justru dibiarkan berbelit tanpa akhir?
Jawaban Komisi Informasi Publik Sumut sangat ditunggu — bukan oleh satu lembaga pers, melainkan oleh seluruh masyarakat yang berhak tahu bagaimana uang mereka dikelola.
(***)



