MITRAPOLISINEWS | SUBULUSSALAM - Sengketa lahan di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam kini memasuki babak paling krusial yang menguji netralitas Pemerintah Kota Subulussalam.
Di tengah warga yang masih patuh pada himbauan Polres Subulussalam untuk menjaga Kamtibmas, muncul manuver yang diduga kuat mengarah pada upaya pembenaran Akta Jual Beli (AJB) bermasalah.
*RANGKAIAN FAKTA YANG TIDAK BISA DIBANTAH:*
*1. Polri Bongkar Tabir Kepalsuan: Labfor Nyatakan Tanda Tangan Palsu.*
Warga yang namanya dicatut dalam AJB a.n Sujoko dkk tidak tinggal diam. Laporan resmi dilayangkan ke Polres Subulussalam dengan Nomor: *LP/B/33/II/2026/SPKT/Polres Subulussalam.*
Penyidik bergerak cepat dan profesional. Salah satu AJB bermasalah, termasuk *AJB No. 205/2012, disita sebagai barang bukti.* Hasil Uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara keluar dan mengejutkan: *SPURIOUS SIGNATURE - TANDA TANGAN PALSU.* Ini bukan lagi dugaan, ini adalah bukti ilmiah forensik dari institusi resmi Polri.
*2. Warga Taat Hukum, Tapi Turlap Jalan Diam-Diam Berbekal Surat Sekda.*
Setelah hasil Labfor keluar, Polres menghimbau warga untuk menjaga Kamtibmas dan menyerahkan proses hukum kepada penyidik. Warga patuh. Mereka yang telah mengelola lahan puluhan tahun dan bahkan telah memiliki SHM di atas lokasi tersebut, memilih menahan diri.
Namun kepatuhan warga itu justru dibalas kejanggalan, yang seakan justru malah terdzolimi.
Tanpa pemberitahuan dan tanpa melibatkan warga pemilik SHM diatas bidang tanah tersebut termasuk saudara mirja kusuma, justru pihak Pemko Subulussalam mengeluarkan surat resmi *Nomor: 400.14.1/176/2026, Sifat: Penting, Hal: Undangan.* Surat yang ditandatangani secara TTE a.n Walikota Subulussalam oleh Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, *Asrul Assani, http://M.Si., pada tanggal 6 Oktober 2026* tersebut mengundang rapat koordinasi pada 7 Oktober 2026. Sumber dari fb: Info sada kata
Isi undangannya: *Pembahasan dan Perumusan Solusi Penyelesaian Sengketa Lahan Desa Lae Saga.*
Yang diundang: Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Subulussalam, Camat Longkib, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, dan Kepala Kampong Lae Saga.
*Ironisnya, TIDAK SATU PUN warga penggarap atau warga yang sudah miliki SHM yang berada pada objek sengketanya dibahas, diundang dalam rapat tersebut.*
Surat inilah yang diduga menjadi dasar bagi Pemko dan BPN Kota Subulussalam untuk melakukan turun lapangan (Turlap) / pengukuran ulang secara diam-diam. Pengukuran itu ditafsirkan warga sebagai upaya melegalkan kembali AJB yang tanda tangannya sudah dinyatakan palsu oleh Labfor.
*3. Puncaknya: Diduga Seruan Dari Sobirin Beredar Lewat Anggotanya.*
Tidak lama setelah turlap misterius yang didasari surat Sekda itu, beredar luas screenshot seruan dari rekanan kerja yang diduga diperintah Sobirin selaku pemilik kebun di Lae Saga.
Isinya: _"Menyerukan kepada seluruh rekan-rekan agar tetap melaksanakan aktivitas di kebun... Bagi yang bertugas memanen, silakan terus melaksanakan kegiatan pemanenan. Bagi yang bertugas mendirikan pondok, silakan melanjutkan pembangunan pondok."_
Warga bertanya-tanya: Atas dasar apa seruan untuk panen dan bangun pondok di atas lahan yang AJB-nya sudah disita penyidik dan dinyatakan palsu oleh Labfor, serta di atas lahan yang SHM-nya milik warga lain, bisa kembali diserukan secara terbuka? Apakah ini kebetulan, atau karena merasa sudah mendapat angin dukungan setelah adanya surat undangan dan turlap dari Pemko dan BPN?
*MENGUJI NETRALITAS PEMERINTAH, JUNJUNG TINGGI PROFESIONALITAS POLRI*
Di sinilah netralitas Pemko Subulussalam diuji.
Polri, dalam hal ini Polres Subulussalam dan Labfor Polda Sumut, telah menunjukkan profesionalitas, netralitas, dan keberpihakan pada kebenaran ilmiah. Mereka berani menyita AJB, berani uji forensik, dan hasilnya jelas: Spurious Signature.
Seharusnya, sikap profesional Polri ini didukung penuh oleh Pemko Subulussalam dengan *menunda segala bentuk turlap, pengukuran, atau penerbitan produk hukum baru di atas objek yang sedang dalam penyidikan LP/B/33/II/2026.*
Bukan sebaliknya, menggelar rapat tanpa menghadirkan pemilik SHM dan melakukan turlap diam-diam tanpa melibatkan warga yang menguasai dan memiliki SHM, yang justru berpotensi mengaburkan barang bukti dan menimbulkan kesan keberpihakan kepada salah satu pihak yang AJB-nya sedang bermasalah hukum.
Warga Lae Saga hari ini tidak meminta Pemko memihak mereka. Warga hanya meminta Pemko *NETRAL dan TUNDUK pada proses hukum yang sedang dijalankan Polri, bukan justru mengambil sikap yang terkesan memiliki nuansa keberpihakan.*
Jangan sampai, di saat Polri bersusah payah mengungkap tabir penerbit dan penggunaan rangkaian AJB palsu di Lae Saga, justru ada instansi lain yang dengan surat dan turlapnya seolah-olah memberikan karpet merah untuk pembenaran AJB tersebut.
Publik menunggu: Apakah Pemko Subulussalam akan tetap netral dan menghormati proses penyidikan LP/B/33/II/2026, atau akan terus melanjutkan manuver yang menguntungkan pihak yang AJB-nya sudah disita penyidik?
*Kehormatan untuk Polri yang profesional, catatan untuk Pemko yang harus kembali netral.*
(TIM)



