• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLISI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Author Details

    INVESTASI FIKTIFKANTOR IMIGRASI BELAWAN DEPORTASI TIGA WNA KOREA SELATAN

    garda network International
    Maret 05, 2026, Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T05:10:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini








    Korea Selatan-  MPN || Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan tindak tegas 3 (tiga) Warga Negara Korea Selatan yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian




    Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian dengan melakukan tindakan deportasi terhadap tiga orang warga negara asing asal Korea Selatan pada Rabu (04/03/2026).



    Orang asing dengan inisial SK, GC, dan LNY, berkewarganegaraan Korea Selatan, dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Terminal 3, menggunakan penerbangan Asiana Airlines OZ762 tujuan Korea Selatan.



    Diketahui bahwa yang bersangkutan tinggal di Wilayah Indonesia sejak tahun 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Investor dengan sponsor PT. BPI, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Belawan orang asing tersebut patut diduga melanggar ketentuan keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, terkait kegiatan investasi PT. BPI yang menjadi sponsor ketiga warga negara Korea Selatan tersebut dan berdasarkan hasil Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, diketahui bahwa PT. BPI tersebut realisasinya nihil sejak tahun 2024 hingga saat ini.



    “Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal administratif tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara,”  tegas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.





    Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya yang berpotensi merugikan negara.



    Dalam proses pengawasan keberangkatan tersebut, petugas Imigrasi Belawan memastikan bahwa prosedur pendeportasian berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, terhadap ketiga WNA tersebut telah dimasukkan kedalam daftar pencegahan dan penangkalan sebagai langkah preventif agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu.




    Sebagai informasi, sejak awal tahun hingga 04 Maret 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan telah melakukan 5 (lima) tindakan deportasi terhadap orang asing. 


    Dengan langkah ini, Imigrasi Belawan terus menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban orang asing di wilayah Indonesia.(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini